
GIANYAR – DPRD Kabupaten Gianyar tengah merancang perda penyalahgunaan narkotika dengan harapan nantinya masuk dalam awig-awig seluruh desa adat.
Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta mengungkapkan, Ranperda inisiatif yang tengah dirancang tersebut berkaitan tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika. “Perda inisiatif ini ditarget rampung tahun ini,” ujar I Wayan Tagel Winarta, Rabu (24/8/2022).
Menimpali Tagel Winarta, Ketua Bapemperda DPRD Gianyar, I Made Budiasa menyebutkan ada 40 pasal dalam Ranperda inisiatif. Intinya, akan ada pembentukan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Penyalahgunaan Narkotika (TP4GN).
Ia berhadap Bupati Gianyar bekerja sama dengan desa adat memasukan anti narkotika dalam awig-awig atau hukum adat.
“Ini merupakan salah satu inisiatif dari DPRD tahun 2022. Saat ini masih digodok, target disahkan tahun ini,” ungkapnya.
Saat ini, kata Budiasa, sudah 29 desa adat di Gianyar memasukkan anti narkoba dalam awig-awig, dan lima desa adat sedang dalam proses. “Kami berharap dengan Ranperda ini, 273 desa adat yang ada di Gianyar memasukan anti narkoba dalam awig-awig,”harapnya.
Dalam awig-awig, penyalahguna narkoba yang telah mendapat vonis bersalah di pengadilan dikenakan sanksi ‘nyarunin gumi’ sesuai dengan masa hukuman yang dijalani.
“Namun, kami tegaskan, sanksi yang dikenakan tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Tidak boleh mengucilkan atau nyepekin krama. Sanksi yang diberikan harus tetap mengenepankan kemanusiaan,” tegas politisi asal Desa Peliatan, Ubud, Gianyar ini. (jay)








