GIANYAR – Satpol PP Kabupaten Gianyar menertibkan pedagang kaki lima yang membuka lapak dekat proyek pasar Ubud dan di sepanjang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Senin (22/8/2022).
Menurut Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha, penertiban dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat termasuk wisatawan yang mulai menggeliat di kawasan Ubud.
Sedangkan keberadaan pedagang kaki lima di sepanjang jalur Bypass Ida Bagus Mantra dinilai membahayakan keselamatan.
“Penertiban sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum,” tegas I Made Watha.
Selain penertiban pedagang kaki lima, Satpol PP juga memberangus baliho dan spanduk kedaluarsa dan tidak berizin di sepanjang Bypass Ida Bagus Mantra hingga Kota Gianyar. (jay)