
KUTSEL – Akibat ketiadaan kolom tanda tangan, Pemerintah Jerman kabarnya kini tengah menolak penggunaan paspor baru Indonesia. Menyikapi kondisi itu, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Dirlantaskim) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membuka peluang untuk melakukan endorsement tanda tangan.
“Sampai dengan saat ini, Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang paspor RI agar dapat diberikan solusi. Sebagai langkah awal, Dirlantaskim telah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya, dapat melakukan endorsement tanda tangan,” ungkap Dirlantaskim, Amran Aris, Sabtu (13/8/2022).
Dalam SE Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI tersebut menyatakan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) di wilayah kerja masing-masing, untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh kepala kantor/pejabat imigrasi.
“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, dapat segera mengajukan permohonan di kantor imigrasi maupun perwakilan RI terdekat,” sambungnya.
Terpisah, Kakanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, mengaku siap untuk melaksanakan sesuai arahan SE bersangkutan. Dia menegaskan, Kanim Ngurah Rai siap menerima permohonan peneraan tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement).
“Dan terkait dengan permohonan tersebut, tidak akan dikenakan biaya apapun,” terangnya.
Lebih lanjut untuk diketahui pula, berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, sejak 2019 lalu Ditjen Imigrasi telah menerbitkan paspor elektronik dan nonelektronik tanpa adanya kolom tanda tangan atas pertimbangan efisiensi. (adi/jon)








