
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPJ-P APBD) Buleleng tahun 2021 menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Persetujuan anggota legislatif di Kabupaten Buleleng ini diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) melalui juru bicara (jubir) Wayan Masdana menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda LKPJ-P APBD tahun 2021.
“Berdasarkan laporan akhir yang disampaikan Banggar, seluruh anggota dewan menyatakan dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda tentang LKPJ-P APBD Tahun 2021 menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung Rakyat Buleleng, Jumat (29/7/2022).
Sesuai laporan akhir Banggar yang disampaikan jubirnya Wayan Masdana, persetujuan dewan diberikan setelah dilakukan pembahasan maraton dan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng melalui pendapat akhirnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda LKPJ-P APBD tahun 2021 menjadi Perda dengan sejumlah usul saran dan catatan.
“Memperhatikan hasil rapat pembahasan tingkat pertama dan pendapat akhir fraksi, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng merekomendasikan Ranperda tentang LKPJ-P APBD tahun 2021 dapat ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tandas Masdana.
Ia menegaskan, usul saran dan catatan yang disampaikan melalui pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan Banggar ini agar mendapat perhatian bupati untuk ditindaklanjuti demi perbaikan kinerja pemerintahan Kabupaten Buleleng.
Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra melalui pendapat akhir Bupati Buleleng, mengapresiasi keputusan lembaga legislatif sebagai wujud sinergitas pemerintahan daerah Kabupaten Buleleng.
“Melalui kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada legislatif karena secara seksama dan sungguh-sungguh membahas Ranperda LKPJ-P APBD tahun 2021 sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang merupakan wahana perbaikan serta peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Ia menegaskan, apa yang menjadi usul saran legislatif terhadap pelaksanaan APBD tahun 2021 akan dijadikan pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD ditahun yang akan datang.
“Untuk hal-hal yang belum bisa kita wujudkan pada tahun anggaran 2021, kita akan berikan perhatian serius untuk ditangani dan perbaikan pada masa yang akan datang,” pungkasnya. (kar,dha)








