GIANYAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar melakukan pemutusan kotrak kerja terhadap PT. Citra Prasasti Kencana KSO selaku penyedia/pelaksana proyek revitalisasi Pasar Ubud.
Kadis Perindag Gianyar Luh Gede Eka Suary membenarkan hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan kajian teknis konsultan manajemen, konstruksi pengerjaan PT. Citra Prasasti Kencana KSO tidak memenuhi pemenuhan Sistem Manajamen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
“Tidak terpenuhinya SMKK dikhawatirkan berdampak tidak terpenuhinya kualitas, mutu, dan biaya. Ini bisa menjadi masalah kedepannya jika SMKK tidak terpenuhi,” tegas Eka Suary, Jumat (22/7/2022).
Selain itu, kata Eka Suary, jadwal pekerjaan yang dinilai oleh konsultan/tim pendamping tidak rasional. Jadwal pelaksanaan seharusnya sudah dipenuhi sejak awal sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.
“Jadwal pekerjaan mereka datar diawal dan padat di akhir. Satu bulan awal pekerjaannya sedikit di akhir-akhir sangat padat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, manajemen jadwal sangat riskan bagi karakteristik wilayah Ubud yang padat. Kepadatan pekerjaan dan ketergesaan mengejar target waktu bisa menyebabkan kelalaian memperhatikan keselamatan lingkungan sekitar.
Pihak penyedia sempat mengajukan surat keberatan atas rencana pemutusan kontrak tersebut dan meminta melanjutkan pekerjaan, tapi tidak bisa diterima oleh Disperindag karena dinilai tidak memenuhi hal-hal prinsip yang dinyatakan dalam surat peringatan yang diberikan.
Disperindag telah melayangkan tiga kali surat peringatan pada 20 Juni, 29 Juni, dan 30 Juni 2022. Disusul surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak pada 4 Juli 2022. Namun, pihak penyedia tidak bisa menunjukkan perbaikan atas pekerjaannya yang dipermasalahkan Disperindag.
“Segala sesuatu yang kami minta dalam SP (surat peringatan) merupakan hal yang sangat prinsip untuk menjadi landasan pekerjaan di lapangan, pihak penyedia lalai melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan hal-hal tersebut, dan atas pertimbangan tim pendamping menolak permohonan penyedia untuk melanjutkan pekerjaan dan memutus kontrak kerja per hari ini,” tegasnya sembari menambahkan pemutusan kontrak dilakukan demi menyelamatkan serapan dana DAK yang diperjuangkan oleh Pemkab Gianyar.
Masuk Daftar Hitam LKPP
Sejak revitalisasi Pasar Ubud sepakat dikerjakan per 17 Mei 2022 oleh PT Citra Prasasti Kencana KSO, hingga kini belum ada progres pembangunan fisik yang signifikan. Bahkan, project manager dikabarkan mengundurkan diri karena masalah internal di perusahaan.
Selain itu, dari hasil penelusuran, PT. Citra Prasasti Konsorindo ternyata masuk daftar hitam LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) pada 18 Mei 2022 atau sehari setelah penandatanganan kontrak dengan Disperindag Gianyar.
Menyikapi berbagai permasalahan pembangunan akibat tindakan penyedia yang tergolong wan-prestasi, Disperindag memutus kontrak kerja pembangunan Pasar Ubud pada Selasa (19/7/2022).
Citra Prasasti Tri Kencana KSO memenangkan tender atas Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud Lanjutan senilai Rp 79.689.100.987,68 dengan masa pelaksanaan selama 225 hari kalender terhitung sejak 17 Mei 2022.
Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud dibiayai dari DAK Kementerian Perdagangan senilai Rp 72.524.549.688 dan Dana Pendamping dari PAD Kabupaten Gianyar sebesar Rp 7.164.521.299,688. (jay)