
GIANYAR – BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang mewilayahi empat kabupaten mencatat 142.221 penduduk Gianyar belum tercover Jaminam Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani menyebutkan, jumlah penduduk Gianyar 501.605 jiwa dan 305.164 jiwa yang sudah tercover JKN.
Dari jumlah penduduk yang tercover dari peserta aktif dan nonaktif BPJS tersebut, 9.438 warga atau 1,88 persen ditanggung Pemkab Gianyar.
“Jumlah ini kecil mengingat Pemkab Gianyar bisa meng-cover lebih banyak warga sesuai instruksi Presiden terkait optimalisasi jaminan kesehatan nasional,” ujar Elly Widiani, Kamis (16/6/2022).
Dari kepesertaan peserta mandiri di Gianyar tercatat 56.000 orang. Dari yang ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, 54.221 peserta non aktif atau nunggak bayar iuran.
Jumlah tunggakan untuk peserta kelas 1 sebesar Rp 12,53 miliar lebih. Kelas II Rp 13,62 miliar lebih dan Kelas III Rp 8,69 miliar lebih.
“Bagi peserta yang melakukan tunggakan bisa memanfaatkan program rehabilitas yakni tunggakan bisa dibayarkan dengan cara mencicil,”jelasnya.
Elly Widiani mengungkapkan, Pemkab Gianyar masih banyak memiliki peluang untuk mengcover warganya sebagai peserta JKN. Dicontohkan, dengan meng-cover perangkat desa masuk JKN dengan pembiayaan APBD mengingat program BPJS adalah gotong royong.
Peserta yang menggunakan akan tercover oleh iuran peserta yang tidak menggunakan.
“Bayangkan mereka yang harus cuci darah setiap minggu tanpa biaya, itu tercover oleh teman-teman peserta lain,” ungkapnya.
Sementara, untuk badan usaha dari empat kabupaten (Karangasem, Bangli, Klungkung , Gianyar), Kabupaten Gianyar mencatat paling banyak menjaminkan tenaga kerjanya.
Ada 142 badan usaha di Gianyar dan paling banyak menunggak iuran BPJS Kesehatan dengan nilai Rp 1,72 miliar lebih.
“Banyaknya badan usaha yang mendaftarkan pegawainya itu bagus, tapi saat ini kondisinya tunggakan juga paling banyak,” sebutnya.
Ia menambahkan, pelayanan BPJS Kesehatan terbaru tidak lagi memerlukan kartu namun berbasiskan NIK. Para peserta bisa hanya mebawa KTP saja saat memanfaatkannya atau bisa menggunakan mobile JKN. Melalui mobile JKN peserta bisa langsung memantau rumah sakit. Pihak BPJS juga siap melakukan pendampingan jika ada ditemukan rumah sakit yang meminta bayaran atas obat atau biaya lain.
“Kami di tiap rumah sakit memiliki petugas pemantau sehingga bila ada keluhan bisa disampaikan dan bisa mendapat pendampingan,” tegasnya. (jay)








