
MANGUPURA- Kasus gigitan Hewan Penyebar Rabies (HPR) ditemukan diwilayah Kabupaten Badung. Tak hanya di Badung Selatan, kini kasus gigitan HPR juga terjadi di kawasan Badung Utara.Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Kabupaten Badung I Wayan Wijana saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022) membenarkan adanya laporan kasus gigitan HPR. Akan tetapi pihaknya menduga HPR tersebut berasal dari luar Badung.
“Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan, kami pastikan itu bukan HPR yang ada di Kabupaten Badung,”ujarnya.
Diungkapkannya, dari laporan yang masuk ada enam kasus gigitan HPR di Badung. Yaitu , di desa Kutuh, Ungasan, Sedang, Mambal, Pererenan dan Kerobokan. Kasus yang ditenukan berasal dari gigitan HPR oleh anjing liar. Pihaknya mengaku cukup kesulitan mengawasi anjing liar, yang sengaja diliarkan oleh pemiliknya.
“Dari 80 ribu HPR kira-kira 5% merupakan anjing liar yang tidak berpemilik,” bebernya.
Diakui, dari sejauh ini, anjing itu memiliki sifat teritorial menguasai suatu wilayah sehingga apabila dilakukan penertiban terhadap anjing liar tersebut, maka akan muncul lagi anjing yang baru, menguasai wilayah. Disinggung mengenai kasus yang muncul dari HPR dari luar, Wijana mengaku sebenarnya di desa diluar kecamatan Kuta Selatan, sebenarnya sudah lama sekali tidak muncul kasus gigitan rabies. Sehingga pihaknya menduga masuknya HPR baru.
“Seperti kasus di desa Pererenan setelah kami telusuri ternyata anjingnya berasal dari luar Badung,” tegasnya kembali.
Dijelaskan di tahun 2022 ink pihaknya fokus di daerah zona merah untuk melakukan vaksinasi. Termasuk juga desa yang ada kasus gigitan rabies. Dari catatannya saat ini sudah ada 5.000 ekor HPR yang sudah vaksin.
“Jka dilihat dari jumlah keseluruhan ada sebanyak 70 ribu ekor yang kita vaksin dari total HPR sebanyak 80 ribu di Kabupaten Badung,” pungkasnya. (lit/jon)








