
TABANAN – Seperti halnya kantor lain, Lapas kelas IIB Tabanan juga menggelar shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah (Lebaran) di lingkungan Lapas, Senin (2/5/2022). Usai shalat ied, Kalapas Tabanan Budiman Kusumah menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pembacaan besaran remisi disampaikan oleh Kasubsi Registrasi dihadapan warga binaan Lapas Tabanan.
Kalapas Tabanan, Budiman Kusumah mengungkapkan, sebanyak 32 orang WBP umat muslim Lapas Tabanan berhasil memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu Pertama, Remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 31 orang. Kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 1 orang.
“Sebanyak 10 orang WBP mendapatkan remisi sebesar 15 hari, 19 orang WBP mendapatkan remisi sebesar 1 bulan, dan 3 orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan 15 hari,” jelasnya, Selasa (3/5/2022).
Kalapas Tabanan, Budiman Kusumah berharap Remisi dapat menjadi motivasi serta dorongan agar WBP berlomba-lomba berkelakuan baik serta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Tabanan. Kalapas juga menyampaikan selamat kepada WBP yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. (jon)








