
TABANAN – Kisruh soal pemelihan BBM untuk nelayan di Tabanan berakhir damai. Pihak nelayan diwakili Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan peguyuban SPBU melakukan koordinasi dan dicapai kesepakatan. SPBU siap memberikan nelayan BBM dengan beberapa peryaratan yang diperlukan.
Ketua HNSI Kabupaten Tabanan I Ketut Arsana Yasa usai rapat mengungkapkan, kalau sudha ada kesepakatan antara pihaknya dan pihak SPBU soal BBM untuk nelayan.
“Tadi kami sudah ketemu dengan pihak peguyuban SPBU se Tabanan dan sepakat untuk memberikan nelayan BMM dengan beberapa persyaratan,” ungkap Arsana Yasa, Jumat, 8 April 2022.
Menurut Pria yang juga akrab dipanggil Sadam ini menjelaskan, dari pertemuan tersebut diketahui, memang ada Surat edaran dari pertamina melarang SPBU untuk menjual BBM bagi masyarakat yang menggunakan jerigen. Dalam SE Pertamina tersebut, salah satu isinya tidak memberikan penjualan BBM Bersubsidi Pertalite kepada Khalayak yang tidak berizin.
“Maka kami sudah jelaskan bahwa kartu Nelayan atau kartu E Kusuka Nelayan itu adalah ijin dari KKP Kementrial Kelautan Perikanan direktorat Perikanan Tangkap. Pihak SPBU Juga minta agar kami menyampaikan surat ke Pertamina agar Nelayan dan Petani diberikan kemudahan akses mendaoatkan BBM,” jelas Sadam.
Anggota Komisi I DPRD Tabanan ini mengatakan, dalam pertemuan juga disepakati nelayan untuk membawa persyaratan untuk bisa mendapatkan BBM di SPBU. Dikatakan, nelayan saat membeli BBM di SPBU wajib membawa kartu nelayan/kartu Kusuka, membawa surat keterangan dari kepala desa bahwa yang bersangkutan memang benar nelayan.
“Intinya tidak boleh membawa jerigen, nelayan harus membawa tanki bahan bakar mesin tempel milik mereka. Itu persyaratan yang wajib dipenuhi,” pungkasnya. (jon)








