
KARANGASEM — Lima fraksi yang ada di DPRD Karangasem, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem dan Fraksi Catur Warna sepakat untuk membahas Ranperda Fasulitasi Pencegahan dan Penberantasan Narkotika yang diajukan Bupati Karangasem dalam sidang paripurna penyampaian LKPJ Bupati Karangasem tahun 2021, di ruang rapat paripurna Dewan, Kamis (31/3/2022).
Kendati menyatakan siap untuk membahas, sidang paripurna yang di pimpin ketua DPRD I Wayan Suastika itu, pandangan umum fraksi-fraksi akan ranperda tersebut dengan dengan catatan.
Fraksi Gerindra, misalnya. Melalui juru bicara Ida Bagus Adnyana itu, fraksi yang diketua Kadek W Kusmiyadewi itu, menyatakan sepakat membahas ranperda tersebut dengan pertimbangan menjaga generasi anak bangsa, khususnya di Karangasem dalam menghadapi bahaya laten peredaran Narkotika yang kian masif.
“Kami fraksi Gerindra sepakat membahas reperda ini, demi terbebasnya Karangasem dari peredaran narkotika” ucapnya.
Fraksi Catur Warna, melalui juru bicaranya I Ketut Mangku, juga menyatakan sependapat dan mendukung adanya Ranperda tersebut. Kendati demikian, Fraksi Catur Warna menilai perlu ada konsultasi publik, agar Ranperda yang nantinya akan disahkan menjadi perda, benar-benar bisa melindungi masyarakat dari paparan peredaran narkotika.
“Kami sangat setuju membahas raperda ini, karena narkotika sudah sangat membahayakan. Kami berharap, keberadaan ranperda ini benar-benar dapat melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” imbuh I Nyoman Mardana, juru bicara dari fraksi Golkar, yang diamini dua fraksi lainnya, PDI Perjuangan dan Fraksi Nasdem.
Sebelumnya, Bupati Karangasem I Gede Dana, mengatakan, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor narkotika, bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat Karangasem dari ancaman narkotika.
“Ranperda ini bertujuan mengimbau masyarakat agar tidak ada yang menggunakan, mengedarkan dan prekursor narkotika,” jelasnya.
Terhadap Ranperda yang baru diserahkan ke Dewan itu, Bupati juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Ranperda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepastian hukum kepada pada masyarakat, khususnya para pecandu dan korban penyalahgunaan, agar segera mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tandasnya. (wat/jon)








