
MANGUPURA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung belakangan makin resah. Pasalnya, hingga akhir bulan Maret belum ada tanda-tanda Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bakal cair. Informasinya, Surat Keputusan (SK) TPP sudah ada di meja Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Ditemui seusai sidang paripurna di DPRD Badung, Senin 28 Maret 2022, Bupati Giri Prasta menegaskan, soal TPP adalah sepenuhnya kewenangan bupati meski regulasinya ada di Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kewenangan bupati, kami sedang proses. Kami sedang menghitung siapa yang pantas mendapatkan lebih banyak, siapa yang sedikit. Itu kewenangan bupati lo,”ujar Giri Prasta.
Pihaknya kembali menegaskan TPP yang diberikan kepada ASN atau PNS sepenuhnya adalah kewenangan Bupati meski regulasi Permendagri yang mengatur. Soal besaran TPP yang diberikan, menurut Giri Prasta sudah ada interval. Berapa yang boleh diberikan sampai yang terendah. Saat dipastikan apakah TPP akan cair? “Aastungkara ya, astungkara,”ucapnya. (lit)








