
KARANGASEM—Prajuru Desa Adat Bugbug dan ratusan krama lanang,istri, mendatangi gedung DPRD Karangasem, Jumat (25/3/2022).
Rombongan prajuru dan krama yang dipimpin langsung Kelian Desa Adat Bugbug, Jro Nyoman Purwa Ngurah Arsana sekitar pukul 09.30 Wita, untuk menyampaikan aspirasi berkaitan demo bermuatan politik yang dilakukan sejumlah warga ke DPRD Provinsi Bali beberapa waktu lalu.
Aksi yang dilakukan prajuru dan krama Desa Adat Bugbug itu diterima langsung Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika bersama Wakil Ketua Dewan I Wayan Parka. Aksi warga juga mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ricko AA Taruna.
Ada beberapa poin yang disampaikan Purwa Arsana dihadapan pimpinan Dewan Karangasem, berkaitan dengan aksi demo yang dilakukan sejumlah warganya ke DPRD Bali itu. Selain menyatakan, bahwa demo tersebut sarat bermuatan politik dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, juga sarat ujaran kebencian.
“Kami datang menemui bapak-bapak untuk menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan sejumlah warga saat berdemo ke DPRD Bali. Semua tuduhan itu bohong, tidak sesuai fakta dan sarat bermuatan politik, karena berdekatan dengan pelaksanaan Pilkades,” ucap Purwa Arsana.
Atas Aspirasi yang disaampaikan Purwa Arsana dan prajuru lainnya, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, menyatakan siap mencatat dan menampungnya untuk dibahas dalam rapat Dewan nanti.
“Saya sangat berterimakasih, prajuru dan krama adat Bugbug sangat tertib dalam menyampaikan apirasi dan merapkan protocol kesehatan dengan paik. Poin-poin apsirasi yang disampaikan kami tampung dulu untuk dibahas bersama anggota terutama pada komisi yang membidangan masalah ini,” pungkas Suastika.
Sekadar diketahui, demo sejumlah warga Bugbug ke DPRD Bali itu, menyampaikan 6 point sebagai bentuk protes atas kepemimpinan Purwa Arsana selaka Kelian Desa Adat Bubug. Enam poin yang disampikan itu, menyoal keabsahan Purwa Arsana sebagai klian Desa dan dugaan ada penyimpangan dana adat dalam terkait pembangunan gapura di kawasan bukit gumang. Protes yang disampaikan sejumlah krama itu terpatahkan, menyusul kedudukan Purwa Arsana sebagai Klian Desa Adat Bugbug legak dan berkekuatan hukum tetap karena sudah mengantongi SK dari Majelis Desa Agung (MDA) Provinsi Bali.
Tudingan penyimpangan dana adat sebesar Rp 14 miliar juga terpatahkan, mengingat sampai saat ini prajuru masih melakukan penghitungan (audit) terhadap pengeluaran dana yang dilakukan da pertanggungjawabannya akan disampaikan awal April mendatang. (watt)








