
KUTA UTARA – Dalam persiapan penetapan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW), dilakukan penertiban puluhan bangunan kafe, warung dan sejenisnya yang berjejer sepanjang pantai. Bangunan-bangunan liar tersebut dalam waktu dekat segera akan dibongkar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung I Gusti Ketut Suryanegara, Rabu 23 Maret 2022 mengungkapkan, dari pendataan ada sebanyak 30 bangunan warung, kafe dan sejenisnya di sepanjang pantai Berawa. Seluruh bangunan semi permanen tersebut berada di sepadan pantai dan dipastikan tidak berijin.
Dari hasil sosialisasi yang telah dilakukan di Kantor Perbekel Desa Tibubeneng pada Jumat 18 Maret 2022 yang juga dihadiri Sat Pol PP Provinsi Bali, disepakati pemilik bangun bersedia membongkar sendiri. Sosialisasi juga melibatkan tiga Desa Adat. Yaitu, Desa Adat Padonan, Desa Adat Tandeg dan Desa Adat Berawa.

“Pemilik bangunan sudah bersedia melakukan pembongkaran sendiri mulai 1 April sampai dengan 15 Mei 2022,”ungkapnya. Terkait pengelolaan pantai Berawa selanjutkan, juga disepakati akan dikoordinir oleh Perbekel Desa Tibubeneng yang akan dirumuskan dalam panitia kecil.
Sementara itu Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya yang dikonfirmasi terpisah membenarkan, pemilik bangunan di sepanjang pantai Berawa telah siap melakukan pembongkaran sendiri. Bangunan tersebut lanjut dia, berdiri disepanjang sepadan pantai. “Pemilik bangunan warga sekitar, dan sebagian ada yang disewakan kepada orang luar. Termasuk ada warga asing ada yang menyewa,”ungkapnya. (lit)








