
MANGUPURA- Langkah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaporkan pelanggaran tata ruang di Ungasan ke pihak berwajib, mendapat dukungan dari kalangan DPRD Badung. Dewan menegaskan semua pihak harus taat kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyatakan, mendukung penuh langkah Bupati Badung dalam penegakan supermasi hukum, terlebih dalam hal ini terdapat pelanggaran tata ruang. “Yang jelas kami sangat mendukung sikap tegas Bupati, karena telah berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Lanang Umbara yang dikonfirmasi, Rabu 23 Maret 2022
Dikatakannya, kewenangan pengelolan kawasan sempadan pantai ada di Pemerintah Kabupaten. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 26 th 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan kawasan pesisir dan sempdan pantai harus mendapatkan izin pengelolan dari Pemerintah Kabupaten dalam hal ini ditandatangani oleh Bupati.
Pihaknya mengakui, kawasan Ungasan khususnya Pantai Melasti menjadi salah satu destinasi wisata cukup potensial, yang bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun demikian, kembali lagi peraturan perundang-undangan harus tetap dilaksanakan. “Kita negara hukum, berusaha boleh, berinvestasi boleh, tapi prosedur hukum harus tetap dilaksanakan. Apa lagi ini soal pelanggaran tata ruang yang sangat rentan, harus ada kajian- kajian jangan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan,”tandasnya.
Terakhir pihaknya mendorong aparat berwajib dalam hal ini Polresta Denpasar segera menindaklanjuti laporan dari Pemkab Badung. “Saya sependapat dengan Bapak Bupati, negara tidak boleh kalah dari siapa pun. Supermasi hukum harus ditegakkan,”katanya seraya menambahkan, sikap tegas bupati ini bisa menjadi peringatan agar pihak-pihak lain tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Badung.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan pelanggaran tata ruang tidak boleh terjadi apapun alasannya. Pihaknya pun tidak tutup mata terhadap pembangunan di pantai melasti sebagai salah satu upaya memebangun destinasi pariwisata Badung. “Kita negara hukum, jadi hukum wajib menjadi panglima,” kata Ponda Wirawan secara terpisah.
Kabupaten Badung, lanjut dia, sangat terbuka dengan kehadiran investor dalam pembangunan wilayah kabupaten Badung. Tapi sebut dia, investor wajib mengikuti regulasi yang ada. “Siapapun harus taat regulasi. Kami tidak apriori dengan investor, kami welcome dengan investor. Tapi semua investor wajib mengikuti regulasi yang ada,” katanya. Untuk itu, politisi PDI Perjuangan Badung itu mendukung upaya hukum yang dilakukan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta untuk melakukan penertiban dalam rangka taat regulasi. (lit)








