
DENPASAR – Pasangan suami istri asal Rusia berinisial AP (26) dan IB (30) dideportasi dari Bali karena pelanggaran izin tinggal.
AP (26) dan IB (30) dideportasi pada Minggu (26/2/2022). Keduanya diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai mengunakan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar–Singapura–Moscow.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan, AP dan IB melakukan pelanggaran dengan memalsukan data serta izin tinggal.
“Berdasarkan data izin tinggal kunjungan, keduanya hanya bisa tinggal di Bali hingga 24 Februari 2022,” ungkap Jamaruli Manihuruk.
Pasutri itu melanggar Pasal 75 ayat I Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Mereka, dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,”tegasnya.
Apakah mereka takut kembali ke negaranya hingga memalsukan izin tinggal ? Jamaruli kembali menegaskan, pihaknya fokus menindak WNA yang melakukan pelanggaran, seperti melewati batas waktu izin tinggal. Pasutri itu diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (22/2/2022).
“Petugas melalukan pengecekan di sistem terhadap bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya dan ternyata tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem. Mereka lantas dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Sebelum deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (dum)








