
DENPASAR – Seorang warga Uzbekistan, Dilshold Alimov (33) harus menjalani persidangan atas dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Menariknya, Dilshold Alimov selaku komisaris PT Peak Solutions Indonesia menjalani proses hukum setelah dilaporkan oleh F yang menjabat sebagai direktur di perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.
Dilshold Alimov melalui kuasa hukum Sri Dharen mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (17/2/2022) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sri Dharen menceritakan, kasus ini bermula dari Dilshold Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia. Perusahaan bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta paspor bagi warga asing yang datang ke Bali.
Lantaran berstatus orang asing, Dilshold bekerja sama dengan warga Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur. Sedangkan terdakwa selaku komisaris perusahaan.
Setelah beberapa tahun berjalan, terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F, sekitar September 2021.
Dilshold Alimove menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari September 2020-September 2021. Ia pun meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan.
“Tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” ungkap Sri Dharen.
Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshold Alimove mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap.
Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada 29 Oktober 2021 rencana untuk menemui F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian.
Kurang lebih tiga jam menunggu, F tidak datang ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan, ketika dihubungi oleh Dilshold, tidak ada jawaban.
Lama tak ada kepastian dari F, Dilshold Alimove memtusukan mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan guna dicocokkan dengan dokumen yang dipegangnya.
Anehnya, Dilshold Alimove justru dilaporkan ke polisi dan akhirnya ditetapkan tersangka atas dugaan pencurian. Padahal, saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit berada di meja.
“Kami mohon kepada majelis hakim untuk memberi keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kami,” tandas Sri Dharen.(dum)








