
DENPASAR – Merebaknya berbagai kasus menimpa sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi catatan tersendiri bagi lembaga keuangan milik desa adat itu.
Menyikapi eksistensi LPD sejak 1983 yang gagasan mantan Gubernur Bali, Prof. Dr. IB Mantra, harus ada upaya pembenahan, baik tata kelola, pemahaman SDM, fungsi pengawas dan sebagianya.
Demikian terungkap dalam Diskusi Nasional Forum Media Peduli LPD-BKS LPD yang digelar Forum Media Peduli LPD, Kamis (17/2/2022) di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali. Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya, mulai praktisi, akademisi, dan tokoh. Di antaranya, Dr. Dewa Palguna, IB Rai Dharmawijaya Mantra, Prof. I Wayan Rahmanta, pihak kejaksaan dan Polda Bali.
IB Rai Dharmawijaya Mantra memaparkan, seiring perkembangan ekonomi warga, LPD di seluruh Bali kini mengelola aset lebih dari belasan triliun. LPD merupakan Lembaga keuangan yang dimiliki desa adat dalam menopang ketahanan kebudayaan, ekonomi dan social culture.
“LPD itu adalah masalah kebudayaan, memiliki fungsi setrategis di bidang ekonomi desa adat,” kata IB Rai Dharmawijaya Mantra.
LPD digagas dengan tujuan sebagai benteng ketahanan ekonomi dan budaya masyarakat Bali. LPD adalah aset masyarakat Bali yang harus terus dipertahankan dan dikembangkan.
“Demi menyehatkan LPD, perlu mengembangkan seluruh sumber daya yang ada khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan tata kelola,” ujar Mantan Wali Kota Denpasar ini.
Menurutnya, peningkatan sumber daya itu memerlukan pembenahan terus-menerus dan selalu mengikuti perkembangan jaman. Terlebih, masyarakat di Bali yang kesehariannya tak lepas dari adat, budaya serta agama.
Hal senada diungkapkan I Dewa Gede Palguna yang tampil sebagai pembicara kunci (keynote speaker) secara daring. Ia mengungkapkan, mantan Gubernur Bali, yakni IB. Mantra yang menempatkan LPD di desa adat, bukan di desa dinas merupakan ide yang cerdas. Dengan diletakkan di bawah desa adat atau desa pekraman, LPD menganut prinsip semi-autonomous social field.
“LPD diatur berdasarkan hukum adat, tetapi juga mengadopsi hukum negara,” katanya.
LPD sebagai upaya memberikan akses dan perekonomian bagi masyarakat adat. Masyarakat adat berhak mengatur kehidupan berdasarkan keyakinannya. Dengan karakteristiknya yang hanya melayani komunitas, LPD termasuk lembaga forum internum.
Dewa Palguna menjelaskan, kedudukan hukum LPD tidak hanya sudah jelas, tetapi juga menjadi berkah bagi LPD, terutama setelah keluarnya Undang-Undang No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang mengecualikan LPD.
“Ini patut disyukuri oleh masyarakat Bali karena keberadaan LPD tidak diakui, tetapi juga tidak tunduk kepada UU LKM karena diatur hanya dengan hukum adat,” jelasnya.
LPD sudah mendapat pengakuan tunduk kepada hukum adat. Negara, kata Dewa Palguna, mengakui hukum adat, tidak boleh mencampuri. Perda boleh mengatur, tetapi lebih merupakan rekomendasi tentang pengakuan terhadap LPD.
“Karena LPD bukan lahir dari produk hukum positif,” tegasnya.
Sementara, Wakajati Bali Ketut Sumadana mengungkapkan, kasus LPD tidak ada hentinya dilaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan. Ia pun berharap adanya mediasi agar kasus-kasus LPD tidak melulu diselesaikan secara hukum positif.
“Saya heran, mana kasus-kasus sifatnya korupsi, mana kasus karena kesalahan tata kelola, administrasi terus menjadi laporan ke pihak berwajib,” ungkap Sumadana.
Pihaknya mengajak berbagai pihak yang kompeten dibidang LPD untuk bersama-sama membantu LPD dalam hal penanganan berbagai kasus untuk memberi pendampingan sehingga kasus-kasus yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa adat dapat dituntaskan.
“Upaya ini perlu ada tim mediasi siapa Lembaga yang dilibatkan, apakah MDA, Kejaksaan dan Kepolisian. Selain itu, terus ada sosialisasi ke bawah karena masih banyak tata kelola LPD yang lemah, dan tidak diaudit perkembanganya,” tandasnya.
Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra mengungkapkan, bertitik tolak perkembangan lingkungan strategis, serta mengantisipasi perkembangan ekonomi ke depan, sangatlah penting dan mendasar untuk dilaksanakan pengkajian strategi pembangunan ekonomi berbasis desa adat melalui kehadiran LPD di Provinsi Bali pascapandemi Covid-19 menuju Bali Bangkit.
“Forum Media Peduli LPD mengajak semua elemen masyarakat untuk mengidentifikasi masalah-masalah serta masukan-masukan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan serta program-program dalam merumuskan strategi pemberdayaan LPD ke depan,” ujarnya.
I Nyoman Sarmawa selaku Ketua Panitia menambahkan, LPD merupakan salah satu unit usaha desa adat dan dominan dimiliki oleh desa adat di Bali. “Dari catatan kami, dari 1.493 desa adat di Bali, 1.437 desa adat telah memiliki LPD. Peran LPD pun sudah sangat dirasakan oleh krama dan desa adat dalam menyukseskan program-program di desa adat,” katanya.
20 persen keuntungan LPD disetor ke desa adat untuk menunjang program-program desa adat. Karenanya, peran LPD bagi desa adat relative besar.
“Untuk itu tidak berlebihan jika kita semua berharap LPD wajib hukumnya untuk maju dan berkembang sehingga nsi desa adat. Namun, yang terjadi saat ini, sejumlah LPD mengalami masalah, baik dari sisi tata kelola maupun terjerumus dalam kasus hukum,”ungkapnya.
“Untuk inilah, kami panitia Forum Media Peduli LPD menggelar diskusi ini dengan enampilkan sembilan narasumber meliputi dari unsur historis, akademisi, praktisi, unsur penegak hokum, unsur BKS, MDA serta PHDI. Tujuannya hanya satu ingin memperoleh edukasi terhadap tata kelola LPD,”tambahnya. (sur)








