BANGLI-Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim Opsnal Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap pelaku pencurian handpone (HP) milik Sang Putu Adnyana Putra (17) asal Tegal Asah Kelod, Tembuku, Bangli.
Pelaku tidak lain adalah temannya sendiri yakni WP (16), asal Desa Serai, Kecamatan Kintmani. Kasus pencurian HP ini terjadi, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta, saat konfirmasi Jumat (14/1/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian HP yang melibatkan anak dibawah umur tersebut.
“Pelaku yang maih pelajar beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,”katanya.
Kronlogis kejadian, kata dia, berawal Kamis (13/1/2022) sekira pukul 08.30 wita, korban sedang berada di rumahnya. Kemudian seitar pkul 09.00 wita kedatangan temannya WP untuk numpang beristirahat.
Selanjutnya, setelah istirahat sekitar pukul 10.30 wita, WP bangun dan kemudian meminta makan.
“Pelaku sudah terbiasa di rumah korban. Jadi saat kejadian pelaku minta makan pada korban,”ujarnya.
Selanjutnya, kata Sarta, sekitar pukul 11.00 wita, WP menyusul korban untuk beristirahat di kamarnya. Selanjutnya sekitar Pukul 14.00 wita korban terbangun, dan tidak mendapati WP yang sebelumya tidur bersama korban di kamar.
“Sejalan dengan kepergian pelaku, korban tidak lagi mendapati HPnya yang sebelumnya ditaruh di sebelahnya. Korban sempat mencari di seputaran rumah korban namun tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.000.000 dan selanjutnya melaporkan pristiwa tersebut ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut,”katanya.
Berdasarkan laporan korban, jelasnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangli yang dipimpin Ipda. Demirial Safriansayah melakukan serangkaian penyelidikan untuk dapat mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaan terduga pelaku WP.
“Tim Opsnal bersama Unit PPA Polres Bangli, langsung melakukan introgasi terhadap terduga pelaku, dan dari hasil introgasi, WP mengakui telah mengambil HP milik korban,”ucapnya.
Pelaku dan HP milik korban telah diamankan ke Mapolres Bangli. Selanjutnya, perkara tersebut sedang ditangani di Sat Reskrim Polres Bangli, yakni Unit PPA.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A, Dinas Sosial (Peksos), dan Bapas untuk dilakukan diversi karena pelaku dibawah umur.
“Pelaku disangkakan pasal 364 KUHP, tentang pencurian ringan,”pungkasnya. (dus,yan)