
KLUNGKUNG- Perkara dugaan korupsi keuangan LPD Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, akhirnya masuk ke meja persidangan Pengadilan Tipikor, Denpasar.
Dua terdakwa, IMS dan IGS disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Heriyanti, SH. MHum dan Hakim anggota Nelson, SH dan Soebekti, SH, Kamis (30/12/2021) secara virtual. Agenda sidang pembacaan dakwaan.
Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis. Primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair, pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih subsidiair, pasal 8 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Klungkung yang ‘menyeret’ kedua terdakwa hingga
ke kursi pesakitan adalah, Leonardo Khrisnanta Da Silva, SH dan Made Dhama, SH.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 6 Januari 2022 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” tandas Kasi Intel Erfandy Kurnia Rachman, Kamis (30/12/2021).
Kedua terdakwa melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan LPD. Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor dari Inspektorat Kabupaten Klungkung, auditor menemukan kerugian sebesar Rp 4,421miliar lebih.
Bentuk penyimpangan itu diantaranya, dana pensiun kepada pegawai. Dana pensiun itu seharusnya diberikan setelah pegawai memasuki masa purna tugas. Tapi realitanya, dana pensiun itu diberikan sebelum pegawai memasuki masa pensiun dan dibayarkan setiap bulan. Penyimpangan lainnya, pemberian komisi kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan.
Pemberian tunjangan kesehatan menyalahi aturan, biaya tirtayatra dan biaya outbound. Termasuk biaya promosi yang seharusnya dicairkan sesuai peruntukan malah diduga dana itu dibagi-bagi. Termasuk penyidik menemukan ada pemberian kredit karyawan LPD Ped beserta keluarganya, dengan suku bunga dibawah standar.
Penyidik juga menemukan ada kredit macet mencapai Rp 2,5 miliar. Kredit macet ini modusnya pemberian kredit topengan yakni kredit menggunakan nama tertentu tapi digunakan oleh orang lain. (yan)








