
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster geram dan mengecam pementasan tarian joged bumbung tak sesuai pakem serta mengandung unsur pornografi. Ia juga meminta aparat berwenang melakukan tindakan tegas.
Pernyataan tegas Wayan Koster itu menyikapi beredarnya kembali joged porno atau joged jaruh di media sosial. Padahal, itu sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
“Kami mengecam dan sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian joged bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali. Untuk itu, aparat berwenang (Kepolisan), bupati/wali kota, lurah, perbekel dan bendesa adat agar mengambil tindakan tegas dan langkah penertiban” tegas Koster didampingi Kadisbud Bali I Gede Arya Sugiartha, Selasa (30/11/2021).
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat tidak lagi melecehkan kesenian joged bumbung yang merupakan seni tradisi warisan budaya Leluhur.
“Kami tegaskan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur No.6669 2021, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi melindungi kesenian joged bumbung dari upaya pelecehan dan penyalahgunaan. Maka, seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar mengambil langkah tegas apabila menemukan pementasan joged bumbung di luar pakem, ” pintanya.
Kesenian joged bumbung juga telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO tahun 2015. Koster berharap masyarakat, seniman, dan budayawan, turut serta mendukung dan berperan aktif menghormati, melindungi dan melestarikan kesenian joged bumbung yang memiliki nilai estetika tinggi.
“Kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta, agar turut serta memberikan pembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian joged di Bali agar melakukan pementasan yang baik dan benar. Begitu pula kepada pengelola hiburan, hotel, dan restaurant agar tidak lagi menampilkan kesenian joged bumbung yang tidak sesuai dengan pakem tari Bali,”tandasnya.
Koster juga meminta pengelola dan penggiat media sosial tidak menyebarluaskan konten kesenian joged bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi di platform YouTube maupun media sosial lainnya. (arn)








