
DENPASAR – Gugatan mantan kasir Gereja GPIB Maranatha Denpasar, Unun Hadinansi Neno, gugur di tangan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Gugatan ditolak hakim diketuai Gede Putra Astawa pada sidang yang digelar, Rabu 28 Juli 2021 di PN Denpasar dengan agenda putusan perkara No.989 /Pdt.G/2020/PN.dps.
Gugatan diajukan oleh Unun melalui kuasa hukumnya Marthen Boiliu. Pihak penggugat menyatakan, paspor milik Unun ditahan atau disita oleh GPIB Maranatha Denpasar tanpa alasan yang jelas. Marthen Boiliu sebelumnya telah memberikan surat somasi kepada pihak Gereja GPIB Maranatha Denpasar. Namun, pihak Gereja tidak mengindahkan somasi sehingga Unun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam putusan tersebut, hakim Gede Putra Astawa mempertimbangkan dalil-dalil serta bukti-bukti yang disampaikan Gereja GPIB Maranatha Denpasar selaku tergugat. “Iya betul, sudah putusan kemarin. Intinya (hakim) menolak gugatan penggugat,” tegas juru bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Astawa, Kamis 29 Juli 2021.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Gereja GPIB Maranatha Denpasar, Samuel Uruilal menilai putusan hakim Gede Putra Astawa sesuai dengan fakta hukum yang ada di persidangan. “GPIB Maranatha Denpasar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penyitaan atas paspor milik Unun. Tapi, Unun sendiri yang telah memberikan paspor tersebut untuk dapat mengecek apakah benar Unun menggunakan uang milik gereja untuk kepentingan pribadi sebagaimana surat pernyataan yang dibuatnya sendiri,” katanya, Kamis 29 Juli 2021.
Senada dengan Samuel, Fredrik Billy yang juga sebagai tim hukum Gereja GPIB Maranatha Denpasar menerangkan bahwa majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya sudah sangat jelas. Dimana putusan itu juga mempertimbangan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Gereja GPIB Maranataha Denpasar, serta dalil gugatan rekonvensi tersebut dan fakta hukum yang ada. “Bahwa jelas GPIB Marantaha Denpasar tidak melakukan perbuatan melawan hukum akan tetapi yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Unun Hadinansi Neno dan menghukum Unun secara tunai dan seketika untuk membayar kepada GPIB Maranatha Denpasar sebesar Rp.289.070.875,” ujarnya.
Terkait ditolaknya gugatan tersebut, Marthen Boiliu enggan berkomentar banyak. “Saya no comment karena terkait langkah hukum klien saya ke depan,” katanya kepada wartawan.
Penahanan paspor milik Unun itu bermula dari adanya adanya selisih kas dan setara kas Rp 289.070.875 yang dididuga diakukan Unun Hadinansi Neno yang saat itu menjabat kasir GPIB Maranatha Denpasar. Unun sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polda Bali dan kasus dugaan penggelapan dana Gereja itu sudah dilimpahkan ke Kejari Denpasar untuk segera disidangkan. (dum)








