
KLUNGKUNG-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali sudh berlangsung selama delapan hari, sejak diberlakukan 3 Juli 2021. Tapi, mobilitas warga masih cukup tinggi.
Kondisi ini memaksa Gubernur Bali I Wayan Koster memperketat pelaksanaan PPKM Darurat, menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021. Dalam surat edaran itu ditegaskan, kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100 persen work fro home) dan warga dilarang mengadakan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.
Sementara di Kabupaten Klungkung, selain gencar melaksanakan penyekatan, jajaran Polres Klungkung bersama TNI, bagi-bagi vitamin dan sembako secara gratis kepada masyarakat, Minggu 11 Juli 2021. Kegiatan sosial itu menyasar para lansia dan keluarga kurang mampu.

“Kegiatan ini sebagai wujud kepedulian kami terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Kami juga mengedukasi masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Kegiatan ini juga bagian dari sosialisasi mendukung Prokes dan gerakan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tandas Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana.
Perwira melati dua ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan, minum vitamin, sebagai salah satu langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sementara itu Wakapolres Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa bersama Kapolsek Banjarangkan AKP Nicolas Sina Ruing menyerahkan bantuan sembako kepada pemangku, lansia dan juru sapuh di Pura Agung Kentel Gumi Banjarangkan. (yan)








