
Komisi IV DPRD Gianyar menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis 10 Juni 2021, terkait temuan sampah medis di Kelurahan Bitera, Gianyar.
Anggota Komisi IV DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra menilai, sampah medis dibuang sembarangan sangat membahayakan lingkungan sekaligus mengancam keselamatan masyarakat.
Ia mengaku sudah mengantongi informasi oknum pemilik sampah medis tersebut. Hanya, proses lebih lanjut diserahkan ke polisi. “Sudah ada informasi yang saya terima terkait oknum pemilik sampah medis itu. Informasinya valid, bisa dilihat dari nota yang ada. Tapi itu ranahnya pihak kepolisian,”ujarnya, Rabu 9 Juni 2021.
Ketua Fraksi Indonesia Raya (FIR) ini menegaskan, pemanggilan dilakukan terhadap OPD terkait, termasuk kerja sama pengelolaan sampah medis dari pihak ketiga.
“Kenapa bisa sampai seperti itu ?, apakah ada keterlibatan orang dalam. Harus diambil tindakan tegas. Sebab ini sangat membahayakan dan merusak lingkungan termasuk mengacam jiwa manusia,” tegasnya.
Temuan itu, kata Ketut Putra, baru kali pertama terjadi. Sesuai peraturan, setiap sampah medis dikolola oleh pihak ketiga. “Nah, peruntukannya pengalolaan sampah medis itu sampai mana? jika hanya untuk RS, kenapa ada oknum yang sampai buang sampah ke RS ?. Apakah ada keterlibatan orang DLH karena informasinya yang membuang bukan pemilik sampah medis,”ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan masih melakukan penyelidikan oknum pembuang sampah medis tersebut. “Masih lidik,” katanya singkat. (jay)








