
DENPASAR – Wanita Rusia Leia Se (25) yang diamamankan petugas setelah viral karena membuat konten prank face painting atau melukis wajah mirip masker akhirnya dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (5/5).
Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pada Rabu 5 Mei 2021 mengatakan, deportasi Leila Se dilakukan setelah adanya bukti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Pasal Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa : “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. “Gubernur Bali sebagai wakil pemerintah pusat langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali agar segera melakukan pendeportasian terhadap Leila Se,” ujar Koster didampingi Kepala Kantor Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.

Kejadian itu diketahuinya berdasarkan laporan masyarakat setelah vidoe prank Leila Se viral di media sosial. Kejadiannya di Supermarket Popular Deli di kawasan Kuta, Badung. Ia bersama seorang temannya yang juga warga asing dilarang masuk oleh seorang security karena tidak menggunakan masker.
“Terlihat salah seorang warga asing ternyata telah mengakali petugas keamanan dengan melukis wajahnya (face painting) menyerupai masker. Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pada 21 April 2021, Gubernur Bali langsung menerjunkan tim gabungan dipimpin Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali, terdiri dari unsur Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk mencari keberadaaan orang asing tersebut. Dalam waktu kurang dari satu hari tepatnya pada 22 April 2021, orang asing tersebut berhasil ditemukan,”bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease – 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. “Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali,” tandasnya.
Leila Se diketahui datang ke Bali awal Maret 2020 menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal yang berlaku sampai 11 Mei 2021. Hasil pemeriksaan Imigrasi, ternyata ia sudah membuat tiga konten prank yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
Ketiga konten prank itu lokasinya sama-sama di supermarket Popular Deli dan viral di media sosial. konten pertama dibuat Januari 2021 dengan menggunakan bra atau pakaian dalam sebagai pengganti masker dan mengelabui security.
Konten kedua dibuatnya pada April 2021 menggunakan kaus kaki sebagai pengganti masker. Ketiga, pada minggu kedua April 2021 dengan face painting ( melukis wajah) menyerupai masker. (dum)








