
KLUNGKUNG- Tim Yustisi Kabupaten Klungkung geram dengan sikap pemilik proyek showroom di jalan by pass Ida Bagus Mantra wilayah Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan,Klungkung. Tim yustisi merasa dilecehkan oleh pemilik proyek.
Sebab, pemilik proyek sebelumnya sudah tandatangan surat pernyataan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum ada izin, tapi praktek di lapangan proyek sudah 70 persen mau rampung. Tidak itu saja, pemilik pertama proyek diatas lahan 10 are ini sudah pernah dibawa ke Pengadilan Negeri Klungkung dan dijatuhi sanksi berupa denda Rp 5 juta.
“Dulu bangunan ini sudah kena tipiring dan denda Rp 5 juta. Kami manusiawi saja, mengizinkan melanjutkan pembangunan tapi hanya pada bagian atapnya saja agar barang dan bangunan di dalam gedung tidak rusak. Lalu setelah izin rampung barulah dilanjutkan. Tapi izin belum ada justru aktifitas proyek terus berlanjut. Kami kecewa dengan sikap pemilik bangunan, kami merasa dilecehkan,” kata Kasat Pol PP Putu Suarta saat penutupan proyek Selasa 27 April 2021.
Sementara itu pemilik proyek sekaligus pemilik bangunan, Dewa Made Sanjaya menuntut keadilan. Ia mengakui dirinya belum memiliki izin. Ia mengatakan pernah mengajukan permohonan ijin, tapi permohonan itu belum bisa diproses, sebab kawasan lokasi proyek merupakan berstatus kawasan pangan.
“ Kata petugas Perda nya belum turun. Kawasan ini statusnya kawasan pangan. Tapi saya lihat di sebelah banyak ada bangunan berdiri. Ada hotel bahkan sudah ada penghuninya. Kalau bangunan ini dibongkar, saya minta bangunan lain yang juga melanggar agar diperlakukan sama. Apakah petugas berani ? kalau berani saya siap membongkar bangunan ini dengan alat berat,” kata Dewa Made Sanjaya. (yan)








