BADUNG – Enam sepeda motor dijejer dan dipasangi police line di halaman gedung Satlantas Lantas Polres Badung, Jumat 9 April 2021. Kendaraan itu ditahan karena pelanggaran menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra menegaskan takkan mentolerir kendaraan khususnya roda dua yang tidak sesuai peruntukkan, salah satunya menggunakan knalpot brong yang menggangu kenyamanan pengendara lain. “Saya mengimbau kepada pengendara terutama kaum milenial agar mentaati peraturan lalu lintas. Kami akan menindak pengendara yang kedapatan mengendarai motor knalpot bising,”tegas Aan Saputra.
Sementara, enam kendaraan yang ditahan itu sudah diisi blangko tilang dengan ketentuan menunggu putusan pengadilan. Pemilik diminta mengganti dengan knalpot asli. “Knalpot yang tidak sesuai dengan peruntukan kami gantung di rak yang sudah disediakan untuk menjamin keamanan barang bukti,”tandasnya. (dum)