
KLUNGKUNG- Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan dermaga Gunaksa, I Wayan Candra yang mantan (eks) Bupati Klungkung dua periode, menyatakan kesanggupannya mengembalikan kerugian negara. Jumlahnya pun tidak main-main.
Candra sanggup mengembalikan uang kepada negara sebanyak Rp 52 milir lebih dengan rincian, sebanyak Rp 10 miliar merupakan denda dan uang pengganti (ganti rugi) sebanyak Rp 42.628.467.605,33. Kesanggupan Wayan Candra disertai dengan surat pernyataan yang ditanda tangani bersangkutan.
Sementara uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp 827.443.945,79 akan dikompensasikan. Selain itu Kejari juga merampas 53 bidang tanah beserta bangunan diatasnya. Satu bidang tanah seluas 200 meter persegi milik terdakwa yang terletak di Kelurahan Tonja, Denpasar Timur beserta bangunan diatasnya sudah dilelang dengan harga Rp 614 juta.
“Tadi tim dari Pidsus Kejari Klungkung mendatangi LP Kerobokan menemui yang bersangkutan (terdakwa) menanyakan soal denda dan pengembalian uang pengganti. Terdakwa menyatakan sanggup mengembalikan dan sudah ada surat pernyataan,” tandas Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandi Kurnia Rachman, Kamis 18 Februari 2021.
Kata Erfandi, kejaksaan terus akan mengupayakan secara persuasif agar terdakwa mengembalikan denda dan uang pengganti kepada negara. Karena ada informasi terdakwa bakal kembali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Sebelumnya terdakwa sudah mengajukan PK, tapi ditolak. Informasinya ada rencana kembali mengajukan PK. Tapi PK tidak mempengaruhi pelaksanaan eksekusi,” kata Erfandi seraya menegaskan eksekusi atas putusan kasasi MA nomor 2964 K/Pid.Sus/2016 tetap akan ditindak lanjuti.
Realease yang dibuat pihak Kejari Klungkung, ditanda tangani Kajari Rosalina Sidabariba,SH,MH, putusan MA, terdakwa Wayan Candra dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 12 B jo pasal 12 C UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 65 KUHP dan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa dipidana penjara selama 18 tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan di rumah tahanan negara dan membayar denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 9 bulan kurungan. Selain itu majelis hakim juga memvonis pengembalian ganti rugi sebesar Rp 42.628.467.605,33. Dikompensasikan dengan uang sudah disita sebanyak Rp 827.443.945,79.
Jika terdakwa tidak membayar uang ganti rugi paling lama satu bulan setelah keputusan pengadilan memproleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka digantikan dengan pidana penjara selama 5 tahun. (yan)









wuihhh.. sugih gati i Togog nenenan … aluh pesan ngalih pipes millyaran… mekejang tagih beli ee…