
DENPASAR – Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 menindak 12.832 orang dari 24.565 lokasi di wilayah Bali. Penindakan itu dilakukan selama sepekan Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung II dalam rangka mendukung kelancaran program pemerintah terkait penanganan sekaligus vaksinasi Covid-19.
“Sesuai data di Posko Ops Aman Nusa Agung, dari tanggal 1 sampai 9 Maret 2021, Polda Bali beserta jajaran menindak 12.832 pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan sesuai Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020,”ujar Karo Ops Polda Bali, Kombes Firman Nainggolan, Selasa 9 Maret 2021.
Dari ribuan pelanggar tersebut, 12.351 orang diberi teguran lisan, 497 mendapat sanksi teguran tertulis dan 217 orang melaksanakan kerja sosial di fasilitas umum. Kemudian, 271 pelanggar membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu, serta 17 orang lagi didenda penundaan pemberian pelayanan administrasi.
“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan masker yang tidak sesuai atau tidak benar,” tegasnya.
Perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan, operasi yustisi akan terus digelar selama pandemi. Daerah dengan peningkatan penyebaran Covid-19 menjadi sasaran priotitas. “Mari patuhi prokes Covid-19 untuk memutus rantai penyebarannya. Lawan Covid-19 dengan melakukan 6M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Meningkatkan imun, Mengurangi mobiilitas dan Mentaati aturan,” imbau Karo Ops. (dum)








