
Kasat Res Narkoba Polres Tabanan beber ttersangka pengesar dan pengguna Narkoba
TABANAN – jajaran res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan lima tersangka pengguna dan pengedar Narkoba jenis Sabu selam operasi antik Agung 2021. Dari lima tersangka tersebut, dua diantaranya residivis. Satu orang residivis Narkoba dan satu orang residivis kasus pencurian. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 paket Sabu seberat 140,3 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia merilis kasus penangkapan lima tersangka Narkoba tersebut di halaman Mapolres Tabanan , Kamis 25 Februari 2021.. Dijelaskan, penangkapan lima tersangka dalam empat berkas perkara ini terhitung dari 4 – 19 Februari 2021 serangkaian dengan operasi antik agung 2021. Kelima tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Tersangka pertama yang ditangkap I Wayan Eka Putra alias Eka alias Malen (37) alamat Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Tersangka yang merupakan pengedar sekaligus residivis kasus yang sama ini diamankan di pinggir jalan Rambutan, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan / Kabupaten Tabanan 4 Februari 2021 pukul 17.20 WITA. Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti 18 paket shabu, berat 3,45 gram. “Tersangka ini seorang residivis kasus Narkoba dan pernah menjalani hukuman tujuh tahun dua bulan,” jelas Sudiarna Putra.
Tersangka kedua yang juga pengedar yakni Mohamad Zahri Amin Alias Robin Alias Saipul (31), alamat Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Kecamatan / Kabupaten Tabanan, tinggal di Desa Delod Peken, Kecamatan / Tabanan. Tersangka Robin yang residivis kasus pencurian dan dihukum satu tahun penjara ditangkap Sabtu, (6/2) pukul 19.45 WITA, di Gang Buntu Jalan A. Yani, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, padanya disita barang bukti 3 buah paket shabu berat 135, 10 gram. “Tersangka adalah residivis kasus pencurian ayam dan dipenjara satu tahun dan ketika keluar penjara jadi pengedar,” ungkapnya.
Tersangka ketiga yakni I Wayan Suryantika alias Penyok (33), alamat Banjar Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur,Tabanan. Tersangka diamankan di pinggir jalan, di gapura Banjar Dinas Sukawati, Desa/Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Rabu 17 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WITA. “Dari tersangka disita barang bukti satu buah paket shabu berat 0,30 gram,” sebut mantan Kasat Res Narkoba Polres Bangli ini.
Kemudian petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya Jumat 19 Februari pukul 19.00 WITA. Petugas mengamankan tersangka Teguh Eko Susanto alias Ekok (42) tahun, Alamat Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar dan I Kadek Agus Sandiawan alias Dogler (29), alamat Banjar Pacung, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti-Tabanan. Kedua tersangka diamankan di Banjar Sema, Desa / Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan berhasil disita barang bukti tujuh buah paket sabu berat 1,45 gram. “Penangkapan kedua tersangka pengguna ini pengembangan dari kasus sebelumnya,” jelasnya lagi.
Akibat perbuatannya, tersangka Eka dan Robin sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. Tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 Juta maksimal Rp 8 Miliar. (jon)








