BADUNG – Petugas Lapas Kelas II A Denpasar menggagalkan penyelundupan 100 butir tablet Erimin-5 atau happy five, Kamis 11 Februari 2021. Obat masuk psikotropika golongan IV itu dibawa I Made Suandika alias Saprol (31) dengan modus dimasukkan dalam nasi jinggo.
Pria asal Desa Selanbawak, Marga, Tabanan itu ditangkap sekira pukul 22.30 WITA. Saprol mendatangi Lapas Kerobokan di Jalan Tangkuban Perahu, Kuta Utara, Badung, membawa delapan bungkus nasi jinggo. “Kedatangan pelaku dilihat Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Saat ditanya, dia mengaku mau menitip makanan untuk temannya yang ditahan,”ujar Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, Minggu 14 Februari 2021.
Sesuai SOP, penitipan barang maupun makanan tidak diizinkan saat malam hari. Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas pun curiga, kemudian memerintahkan dua anggotanya, Bayu Suteja (53) dan Komang Adi Murbawa (37) menggeledah badan serta barang bawaan pelaku.
Kecurigaan itupun akhirnya terbukti. Dari delapan bungkus nasi jinggo, salah satunya berisi 100 butir tablet Erimin seberat 20 gram. Pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan anggota Satuan Reserse Narkoba. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mencari tahu siapa narapidana yang diduga memesan Erimin itu,”tegas Oka Bawa. (dum)