
KLUNGKUNG – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil menangkap pria berinisial ACW alias Putra (39), yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan korban NKPD (11).
Polisi menangkap ACW di tempat kosnya Banjar Dinas Labuhan Desa Antiga Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem, Rabu (22/7/2026).
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Komang alit Purnawibawa seizin Kapolres AKBP Mikael Hutabarat menyampaikan, pengungkapan peristiwa ini berangkat dari laporan keluarga korban ke Polres Klungkung pada 11 Juli 2026.
Orang tua korban melaporkan, NKPD diduga disetubuhi oleh pelaku hingga menyebabkan korban hamil 6 bulan. Orang tua korban yang berasal dari Karangasem ini mengetahui hal itu setelah korban mengeluh sakit perut dan mengaku tidak mengalami manstrubasi.
Orang tua NKPD lalu mengajak anaknya ke salah satu bidan di Klungkung. Hasil pemeriksaan bidan, NKPD dalam kondisi hamil enam bulan. Sontak orang tua NKPD kaget seakan tidak percaya. Kepada orang tuanya korban mengungkapkan sempat berkenalan melalui media sosial dengan pria yang awalnya mengaku bernama Putra alias Andika.
Perkenalan itu berlanjut hingga terjadi hubungan layaknya suami istri sekitar Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Berangkat dari laporan tersebut, polisi mendatangi Tempat Kejadian Perkara melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut mengarah ke terduga terlapor,” tandas Iptu Dewa alit Purnawibawa, Kamis (23/7/2026).
Selanjutnya tim mengamankan terduga pelaku di alamat tinggalnya di sebuah rumah kos Banjar Dinas Labuan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Klungkung guna pengembangan lebih lanjut,” imbuh Alit Purnawibawa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Polres Klungkung menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Serta Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)








