
DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mengeluarkan tiga rekomendasi terkait pelanggaran tata ruang dan perizinan pada sejumlah proyek usaha pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Kamis (16/7/2026).
Supartha menegaskan, rekomendasi pertama, Pansus meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta instansi teknis lainnya melakukan pendalaman terhadap seluruh aktivitas pembangunan di kawasan rawan bencana, tebing, jurang, maupun lahan pertanian.
Pendalaman tersebut meliputi kesesuaian tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga legalitas seluruh izin yang telah diterbitkan. Apabila ditemukan izin yang diterbitkan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pansus meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap pihak yang menerbitkan izin tersebut.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali maupun kabupaten/kota juga diminta melakukan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat tanah, terutama di kawasan yang secara aturan tidak dapat disertifikatkan karena berada di kawasan lindung, kawasan mitigasi bencana, maupun lahan pertanian yang dilindungi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali mengingatkan para pengembang agar tidak memaksakan pembangunan hanya demi mengejar keuntungan ekonomi, khususnya di kawasan yang memiliki nilai jual tinggi karena panorama laut, alam maupun persawahan.
Rekomendasi kedua adalah mendorong penutupan sementara seluruh kegiatan usaha maupun pembangunan yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ia menegaskan keputusan pelaksanaan penutupan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagai aparat penegak perda.
“Pansus hanya memberikan rekomendasi dalam fungsi pengawasan. Pelaksanaannya merupakan kewenangan eksekutif. Kami beri batas waktu hingg 23 Juli 2026,” katanya.
Ia juga meminta Satpol PP bersama seluruh OPD teknis lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan dan tidak menunggu temuan dari Pansus DPRD.
Rekomendasi ketiga merupakan langkah paling tegas, yakni mendorong penutupan permanen disertai pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun berdiri di kawasan mitigasi bencana dan kawasan yang dilarang untuk pembangunan.
Meski demikian, Supartha menyebut Pansus juga tengah menyiapkan usulan kebijakan baru sebagai solusi agar penataan ruang di Bali ke depan memiliki kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
“Kami bukan ingin mematikan usaha. Tugas kami mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan. Tetapi ke depan pembangunan di kawasan tebing, jurang, wilayah mitigasi bencana maupun lahan sawah yang dilindungi tidak boleh lagi terjadi,” ujarnya.
Rekomendasi yang dikeluarkan tidak hanya ditujukan kepada empat perusahaan yang dipanggil dalam RDP, tetapi juga berlaku sebagai peringatan bagi seluruh kegiatan pembangunan di Bali yang diduga melanggar ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan.
Menurutnya, Pansus menemukan pola pelanggaran yang hampir seragam di berbagai daerah. Mulai dari pembangunan di kawasan tebing, jurang, wilayah mitigasi bencana, hingga lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ia menilai aktivitas pembangunan yang terus berlangsung di kawasan tersebut dilakukan secara “brutal dan ugal-ugalan”, meski berbagai regulasi telah secara tegas melarang pemanfaatannya. Padahal, pemerintah telah menerbitkan berbagai aturan untuk melindungi sawah demi menjaga ketahanan pangan daerah.
“Undang-undang tata ruang, undang-undang lingkungan hidup, undang-undang bangunan gedung, RTRW, RDTR hingga berbagai perda sudah jelas mengatur. Namun masih saja ada yang membangun di kawasan yang tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pansus TRAP menemukan indikasi kuat dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pada sejumlah proyek usaha pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu. Temuan tersebut mengemuka dalam RDP dan pendalaman materi yang menghadirkan perwakilan manajemen Rockfish Uluwatu, Stone Villa Uluwatu, Dream Project, dan Nova Ocean Hotel (PT MAS) untuk memberikan klarifikasi atas aktivitas pembangunan yang mereka lakukan.
Hasil pendalaman tersebut menjadi dasar Pansus mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai langkah penertiban terhadap pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan perizinan di Pulau Dewata. (Jayy)








