
GIANYAR – Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar menghadirkan peluang bagi tiga perbekel yang sudah menjabat 2 periode untuk kembali bertarung memperebutkan kursi kepala desa. Ketiganya adalah Perbekel Desa Mas, Perbekel Desa Kemenuh, dan Perbekel Desa Suwat.
Peluang tersebut muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Aturan itu memberikan kesempatan kepada kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang baru berlaku untuk kembali mencalonkan diri satu kali lagi.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, menjelaskan ketentuan tersebut diberikan karena adanya perubahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pemerintah menetapkan aturan peralihan agar kepala desa yang telah menjalani dua periode berdasarkan aturan lama tidak kehilangan haknya akibat perubahan regulasi di tengah perjalanan.
Bagi perbekel incumbent yang kembali maju sebagai calon, diwajibkan mengajukan cuti kepada Bupati melalui camat sejak ditetapkan sebagai calon hingga penetapan calon terpilih. “Selama menjalani cuti, mereka dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan kampanye maupun pencalonan,” ujarnya.
Apabila sekretaris desa turut mencalonkan diri, Pemerintah Kabupaten Gianyar akan menugaskan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjalankan tugas perbekel selama masa cuti, sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan dan netralitas penyelenggaraan Pilkel dapat terjaga.
Sebanyak 26 desa akan mengikuti Pilkel Serentak di Kabupaten Gianyar.
Saat ini tahapan yang sedang berlangsung yakni pengumuman lowongan jabatan serta pendaftaran bakal calon perbekel yang dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 18 Juli 2026. (*)








