
GIANYAR – Desa Adat Lodtunduh, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, resmi memberlakukan sanksi denda sebesar Rp5.000.000 bagi siapa saja yang terbukti membuang sampah sembarangan di wilayah desa adat tersebut, terutama di area setra (kuburan).
Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya persuasif dan edukatif yang dilakukan selama ini belum mampu memberikan efek jera kepada para oknum pembuang sampah sembarangan.
Bendesa Adat Lodtunduh, I Made Karya, menyampaikan desa adat telah memiliki perarem (peraturan adat) mengenai pengelolaan sampah sejak lama. Perarem tersebut bahkan telah memperoleh nomor registrasi dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
“Kami juga sudah memasang spanduk imbauan di sejumlah titik yang sering dijadikan lokasi pembuangan sampah. Namun kenyataannya belum juga memberikan efek jera,” ujarnya.
Salah satu lokasi yang paling sering menjadi tempat pembuangan sampah liar berada di kawasan selatan setra (kuburan) dan sekitar jembatan di wilayah Desa Adat Lodtunduh. Bahkan, prajuru bersama pecalang beberapa kali turun langsung membersihkan tumpukan sampah tersebut.
“Kami sudah beberapa kali membersihkan lokasi itu bersama pecalang. Setelah dibersihkan memang sempat bersih selama sekitar satu minggu, tetapi kemudian kembali dipenuhi sampah, bahkan jumlahnya lebih banyak,” ungkapnya.
“Nantinya lokasi rawan pembuangan sampah sembarangan akan dipasang CCTV. Siapa pun yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp5 juta,” tegasnya.
Tak hanya itu, Desa Adat Lodtunduh juga menyiapkan mekanisme pelibatan masyarakat dalam pengawasan. Bagi siapa saja yang berhasil memberikan informasi atau bukti yang mengarah pada pelaku pembuangan sampah liar akan memperoleh kompensasi sebesar 50 persen dari nilai denda. (*)








