
DENPASAR – Sebanyak 13 saran perbaikan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 di Bali hingga kini belum ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Temuan tersebut menjadi catatan penting Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali karena menyangkut perubahan status pemilih yang berpotensi memengaruhi akurasi daftar pemilih pada pemilu mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, mengatakan 13 saran perbaikan tersebut mengemuka saat Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Bali Semester I Tahun 2026 yang digelar KPU Provinsi Bali, Senin (6/7/2026).
Menurut Ariyani, seluruh data yang belum ditindaklanjuti berasal dari dua kabupaten, yakni lima data di Kabupaten Tabanan dan delapan data di Kabupaten Karangasem.
Di Kabupaten Tabanan, lima data tersebut merupakan warga sipil yang telah beralih status menjadi anggota Polri. Namun, KPU Tabanan belum dapat menghapus nama mereka dari daftar pemilih karena yang bersangkutan masih menjalani pendidikan dan belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota Polri.
Sementara di Kabupaten Karangasem, terdapat delapan data yang masih menunggu penyelesaian, terdiri atas lima pensiunan Polri dan tiga warga sipil yang telah beralih status menjadi anggota Polri. Proses pembaruan data masih terkendala kelengkapan dokumen sehingga KPU Karangasem masih berkoordinasi dengan Polres Karangasem untuk memperoleh dokumen pendukung.
“Bawaslu memandang 13 saran perbaikan tersebut dapat menjadi catatan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III di kabupaten/kota. Apabila SK pengangkatan telah diterbitkan dan pelantikan telah dilaksanakan, maka data tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Ariyani.
Ia menjelaskan, ketepatan data pemilih sangat bergantung pada dukungan data dari berbagai instansi. Karena itu, Bawaslu mengapresiasi Polda Bali yang telah menyerahkan data pensiunan Polri maupun data warga sipil yang beralih status menjadi anggota Polri tahun 2025 sebagai bahan sinkronisasi data pemilih.
Hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu juga masih menemukan sejumlah data pemilih yang memerlukan penyesuaian. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pertukaran data dan koordinasi antarinstansi masih menjadi faktor penting untuk menjaga akurasi daftar pemilih secara berkelanjutan.
Selain berkoordinasi dengan kepolisian, Bawaslu Bali juga telah menjalin komunikasi dengan institusi TNI guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses pengawasan pemutakhiran data pemilih.
“Selain Polda Bali, Bawaslu Bali juga telah bersurat kepada Korem dan Ajendam IX/Udayana untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam proses pengawasan pemutakhiran data pemilih. Kami berharap koordinasi tersebut dapat kembali ditindaklanjuti sehingga proses sinkronisasi data antara penyelenggara pemilu dengan instansi terkait dapat berjalan lebih optimal,” katanya.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Bali menetapkan jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 sebanyak 3.377.285 pemilih.
Bawaslu menegaskan akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar setiap perubahan status pemilih dapat segera diakomodasi sehingga kualitas daftar pemilih semakin akurat sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas. (*)








