
DENPASAR – Ratusan orang tua siswa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Senin (29/6/2026). Mereka memprotes hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD karena anak-anak mereka ditempatkan di sekolah negeri yang dinilai terlalu jauh dari tempat tinggal.
Mayoritas orang tua yang mengajukan keberatan merupakan pemegang kartu keluarga (KK) luar Kota Denpasar. Meski anak mereka berhasil memperoleh kursi di SD negeri, lokasi sekolah yang ditetapkan sistem dinilai menyulitkan aktivitas belajar selama enam tahun ke depan.
Salah seorang orang tua, Ketut Ratminiasih, mengaku anaknya diterima di SD Negeri 28 Dangin Puri, padahal keluarganya telah lama tinggal di Peguyangan. Ia sebelumnya memilih tiga sekolah di wilayah Peguyangan, namun seluruh pilihan tersebut tidak berhasil diperoleh.
“Rumah kami di Peguyangan, tetapi anak ditempatkan di Dangin Puri. Jaraknya jauh, padahal kami mendaftar di sekolah yang dekat rumah,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Dewa Made Wiraputra. Warga Pemogan yang ber-KK Badung itu mengatakan anaknya justru diterima di SD Negeri 3 Serangan, meski seluruh pilihan sekolah berada di kawasan Pedungan.
Setelah mendapat penjelasan dari Disdikpora bahwa perpindahan sekolah tidak dapat dilakukan, ia memilih menerima keputusan tersebut. “Yang penting anak tetap mendapat sekolah. Mau bagaimana lagi,” katanya.
Sementara itu, Moh Zahri, warga Sesetan, mengaku berharap anaknya diterima di SD Negeri 4 Sesetan. Namun sistem justru menempatkan anaknya di SD Negeri 12 Sesetan.
Menurutnya, kondisi tersebut cukup memberatkan karena anaknya harus berjalan kaki, sedangkan dirinya bekerja dan istrinya tidak dapat mengantar menggunakan kendaraan.
Menanggapi protes tersebut, Kepala Bidang SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, menjelaskan bahwa seluruh proses SPMB telah berjalan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Sistem akan menempatkan calon siswa secara otomatis berdasarkan prioritas domisili dan ketersediaan daya tampung di masing-masing sekolah.
Ia menjelaskan, setiap rombongan belajar dibatasi maksimal 32 siswa sehingga ketika tiga sekolah pilihan telah penuh, sistem akan mengalihkan calon siswa ke sekolah lain yang masih memiliki kuota.
Prioritas penerimaan diawali bagi pemegang KK Denpasar di wilayah banjar pendukung sekolah, kemudian warga dalam satu desa, dilanjutkan seluruh pemegang KK Denpasar berdasarkan usia. Setelah itu barulah seleksi bagi pemegang KK Provinsi Bali, dan terakhir pemegang KK luar Bali apabila kuota masih tersedia.
Suriawan menambahkan, kondisi irisan wilayah antarsekolah juga membuat siswa dapat ditempatkan di sekolah yang berada di kecamatan berbeda apabila lokasi tersebut masih menjadi sekolah terdekat yang memiliki daya tampung.
“Kalau sekolah pilihan sudah penuh, sistem otomatis mengarahkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki kuota. Karena itu ada yang dari Pemogan ditempatkan di Serangan atau dari Peguyangan ke Dangin Puri,” jelasnya.
Ia menegaskan, kedatangan para orang tua ke Disdikpora pada umumnya berkaitan dengan ketidakpuasan karena anak tidak diterima di tiga sekolah pilihan, meski tetap memperoleh kursi di sekolah negeri melalui mekanisme penempatan otomatis. (sur)








