
GIANYAR – Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 saat rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gianyar, Senin (29/6/2026).
Dihadapan Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Sudarsana, Bupati Mahayastra menjelaskan penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang mewajibkan penyajian tujuh jenis laporan keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Bupati Mahayastra memaparkan, pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 3,29 triliun lebih hingga akhir Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp 3,18 triliun lebih atau mencapai 96,65 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 2,02 triliun lebih berhasil direalisasikan sebesar Rp 1,99 triliun lebih atau 98,63 persen. Sementara pendapatan transfer yang direncanakan sebesar Rp 1,26 triliun lebih terealisasi sebesar Rp 1,18 triliun lebih atau 93,50 persen.
Di sisi belanja, anggaran sebesar Rp 4,26 triliun lebih terealisasi Rp 3,30 triliun lebih atau 77,46 persen. Realisasi tersebut meliputi Belanja Operasi sebesar Rp 2,02 triliun lebih, Belanja Modal Rp 881,52 miliar lebih, Belanja Tak Terduga Rp 7,61 miliar lebih, dan Belanja Transfer Rp 389,43 miliar lebih atau mencapai 99,74 persen dari target.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp 1,16 triliun lebih terealisasi Rp 324,49 miliar lebih atau 27,91 persen. Sementara pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 175,58 miliar lebih atau 94,61 persen dari anggaran yang direncanakan.
Bupati Mahayastra menjelaskan, realisasi pendapatan daerah memang lebih rendah Rp 110,12 miliar lebih dibandingkan target yang ditetapkan. Kondisi tersebut dipengaruhi rendahnya realisasi lain-lain PAD yang sah yang hanya mencapai 25,73 persen. Namun demikian, dibandingkan tahun 2024, pendapatan daerah meningkat sebesar Rp 205,72 miliar. Peningkatan tersebut didorong optimalisasi pendataan potensi wajib pajak baru yang berdampak pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah. “Dengan kondisi tersebut, nilai surplus/defisit yang ditambah pembiayaan netto menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp 23,87 miliar lebih,” jelasnya.
Dari sisi neraca, Pemerintah Kabupaten Gianyar mencatat total aset sebesar Rp 5,11 triliun lebih yang terdiri atas aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya. Sementara itu, jumlah kewajiban tercatat sebesar Rp 375,79 miliar dengan ekuitas sebesar Rp 4,72 triliun lebih.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Mahayastra juga menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kabupaten Gianyar yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut diserahkan pada 22 Mei 2026 dan menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Kabupaten Gianyar. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak yang telah bekerja keras sesuai norma hukum demi kemajuan Kabupaten Gianyar. Penerapan standar akuntansi berbasis akrual menuntut kami untuk terus meningkatkan disiplin dan komitmen dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah,” ujar Mahayastra.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Mahayastra berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas bersama DPRD Kabupaten Gianyar dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. (*)








