
DENPASAR – Pemilik kebun ganja hidroponik, Nirul Rashim Abdoelrazak (31) duduk dengan wajah lesu di kursi roda. Pria asal Belanda itu mendengarkan amar putusan setebal 87 halaman yang dibacakan majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/6/2026).
Majelis hakim diketuai Iman Luqmanul Hakim menolak pembelaan terdakwa yang mengaku merawat ganja untuk mengobati penyakit hemoroidnya. Perbuatan Nirul Rashim Abdoelrazak tidak bisa dibenarkan karena tidak disertai resep dokter.
Terdakwa dinyatakan bersalah menanam, merawat, dan menyimpan ganja lebih dari lima batang pohon ganja.
“Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 Tentang Penyesuaian Pidana,”kata Iman Luqmanul Hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa sehingga memberikan keringanan hukuman.
”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rashim Abdoelrazak selama tiga tahun,” tegas hakim Iman.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 510 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 141 hari.
”Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan perintah tetap ditahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, JPU Made Lovi Pusnawan dari Kejati Bali menuntut terdakwa sembilan tahun penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa didampingi penerjemah bahasa setelah koordinasi dengan tim penasihat hukumnya menyatakan menerima.
”Kami berterima kasih atas kebijaksanaan Yang Mulia, sehingga bisa memperbaiki hidupnya,”ucap penasihat hukumnya.
Sementara JPU Lovi Pusnawan menyatakan pikir-pikir. Di akhir sidang, terdakwa berharap HP miliknya dikembalikan, tetapi hakim dalam amar putusannya menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan menyebut terdakwa ditangkap polisi pada 1 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 di lantai dua sebuah rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Ia ditangkap bersama terdakwa Kseniia Varlamova (divonis 8 bulan 15 hari).
Keduanya memiliki 14 pohon ganja yang disimpan di dalam rumah. ”Terdakwa berniat menanam ganja yang sudah diatur dalam tenda hidroponik warna hitam, untuk diproduksi lebih banyak,” ujar JPU Lovi di muka majelis hakim yang diketuai Hakim Iman Luqmanul Hakim.
Terdakwa mengaku tanaman ganja di dalam tenda hidroponik tersebut dirakit oleh temannya yang bernama Chester pada Maret 2025. Sementara terdakwa menanam ganja sejak 25 Agustus 2025.
Saat itu terdakwa menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu warna putih. Selanjutnya tisu dibasahi dengan menggunakan air dan di atasnya ditaruh beberapa biji ganja. Setelah itu terdakwa menutup dengan tisu putih lain dan membasahi dengan air sampai tumbuh akar.
Setelah tumbuh akar, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke dalam plastik cup bening berisi tisu yang dibasahi dengan air dan ditutup. Ketika akarnya tambah panjang, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke median tanaman yang sudah berisi serabut kelapa. Langkah selanjutnya yaitu menaruh di atas kontainer yang berisi air hingga tumbuh daun dan bunga.
Setelah membesar, tanaman ganja dipindahkan ke pot warna putih yang sudah berisi serabut kelapa. Setelah itu terdakwa merawat tanaman ganja tersebut. Terdakwa rutin melakukan penyiraman dan pemupukan sampai tanaman ganja tumbuh besar.
”Kemudian terdakwa memetik daun ganja dan daun tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip, sedangan daun ganja yang sudah kering atau layu terdakwa simpan di dalam panci,” beber JPU Kejati Bali itu.








