
KLUNGKUNG – Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak boleh berhenti hanya sebagai simbol legalitas tetapi diharapkan sebagai alat pemberdayaan ekonomi kreatif di Kabupaten Klungkung.
Yang tidak kalah penting, kalangan Dewan di Klungkung mempertanyakan, setelah UMKM mendapatkan perlindungan (sertifikat HKI), bagaimana pemerintah daerah memastikan sertifikat itu benar-benar berdampak terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan pelaku usaha bukan sebaliknya hanya formalitas administrative.
Salah seorang anggota DPRD Klungkung Anak Agung Sayang Suparta mengatakan sejumlah warisan lokal seperti Wayang Kamasan, Garam Kusamba, Gula Merah Dawan, hingga Maskot Sekar Cempaka sudah mendapatkan pengakuan HAKI. Namun ia mempertanyakan tindak lanjut nyata pemerintah setelah pengakuan tersebut diberikan.
“Jangan sampai HAKI hanya menjadi pengakuan formalitas atau sekadar plakat yang disimpan di museum. Yang paling penting bagaimana objek yang mendapat HAKI itu bisa dilestarikan, dikembangkan menjadi komoditas, dan memberi kesejahteraan bagi perajin maupun petaninya,” ujarnya Minggu (10/5/2026).
Demikian pula dengan petani garam di Desa Kusamba, ia melihat sudah tidak ada regenerasi, hanya menyisakan generasi sepuh yang sudah melakoni aktivitas penggaraman puluhan tahun. Fenomena alam dimana ancaman abrasi kerap melanda tempat penggaram juga menjadi tantangan berat yang berpotensi menyebabkan ‘kepunahan’ produk komunal yang menjadi identitas daerah (Desa Kusamba).
Setali tiga uang, eksistensi pengrajin gula merah di Desa Besan, Kecamatan Dawan juga berada di titik kritis karena tidak ada estafet untuk melanjutkan produksi tradisional ini. Di tengah ancaman tersebut muncul tantangan dengan hadirnya gula merah yang dioplos, membuat pengrajin makin terjepit.
Anak Agung Sayang, politisi asal Desa Paksebali ini meminta pemerintah perlu menghadirkan program konkret agar keberlanjutan produk dan budaya lokal itu tetap terjaga di tengah perubahan zaman.
“Pemerintah harus memikirkan solusi dan keberlanjutannya. Jangan sampai perajin gula merah Dawan semakin hilang karena tidak ada regenerasi,” katanya.
Demikian pula dengan nasib Wayang Kamasan dan Garam Kusamba, keberlanjutannya perlu dicarikan solusi dan mengambil langkah-langkah konkret. Ia mendorong pemerintah daerah memfasilitasi menghubungkan produk UMKM ber-HKI dengan sektor pariwisata agar memiliki nilai tambah ekonomi.
Bagi Gung Sayang, sapaan akrab Anak Agung Sayang Suparta melihat HKI tidak berdasarkan penilaian sepintas, hanya sebagai instrumen ekonomi tetapi juga sebagai upaya menjaga identitas budaya.
“Jangan hanya jadi pajangan dan pengakuan formalitas saja. Pemerintah harus punya action nyata agar ada keberlanjutan dan manfaat ekonomi bagi para perajinnya,” tegasnya.
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindag Klungkung, Komang Dharma Suyasa belum berhasil dikonfirmasi terkait strategi pemerintah daerah menghadapi berbagai persoalan dan tantangan tersebut.
Sementara Kepala BRIDA, Ketut Budiarta menyatakan terkait pemahaman hukum kepada pelaku UMKM, sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi bekerjasama dengan Kanwil Hukum Provinsi Bali yang diinisiasi oleh Diskoperindag dan pernah dilakukan sosialisasi di pasar dan PLUT.
Budiarta juga menyatakan kesiapan Pemkab membantu UMKM jika terjadi sengketa hukum terkait HAKI, ia siap memfasilitasi Langkah-langkah penyelesaian mulai dengan cara kekeluargaan, solus damai apabila hal tersebut tidak bisa difasilitasi pemkab akan memfasilitasi menyampaikan secara berjenjang ke Kanwil Hukum Provinsi Bali.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan BRIDA Provinsi Bali, Kanwil Hukum, Disperindag untuk dapat memberikan perlindungan di ruang digital dan marketplace,” demikian Budiarta. (yaan)








