
KLUNGKUNG – Fraksi Hanura DPRD Klungkung menaruh harapan besar sekaligus catatan kritis terhadap penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, masing-masing tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pandangan fraksi tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Hanura, I Komang Krisna Nata Waisnawa dalam Sidang Paripurna DPRD Klungkung, Kamis (7/5/2026).
Dalam pemaparannya, Hanura menegaskan Perda Ketertiban Umum harus mampu menjadi fondasi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan harmonis. Kondisi tersebut dinilai penting sebagai landasan utama dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Tak hanya itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk kedisiplinan dalam mematuhi aturan di jalan, lingkungan, maupun ruang-ruang publik.
Namun, Hanura mengingatkan bahwa keberhasilan Perda tidak cukup hanya pada aspek regulasi. Pemerintah daerah, khususnya Bupati, didorong untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Peningkatan ini harus diiringi dengan target operasi dan patroli yang jelas, serta koordinasi lintas instansi, terutama dalam penegakan aturan yang memuat sanksi pidana.
“Perda ini harus memberi payung hukum yang kuat bagi Satpol PP agar mampu bertindak secara adaptif, partisipatif, dan humanis,” tegasnya.
Hanura juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban, termasuk keberanian untuk melaporkan pelanggaran. Selain itu, keberadaan kawasan tanpa rokok di ruang publik dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat.
Di sisi lain, terkait Perda PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fraksi Hanura menilai regulasi ini harus memastikan tersedianya fasilitas yang mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, rapi, dan teratur.
PSU disebut sebagai instrumen penting dalam mendukung keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan, sekaligus menunjang penataan kawasan yang estetis dan sesuai standar. Lebih jauh, Hanura menegaskan bahwa penyediaan prasarana dan sarana dasar merupakan bagian dari pelayanan publik yang tidak bisa diabaikan.
“Perda ini diharapkan mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus mewujudkan kawasan permukiman yang asri,” lanjutnya.
Hanura juga menyoroti pentingnya penataan kawasan permukiman yang selaras dengan pertumbuhan penduduk. Dengan meningkatnya kebutuhan hunian, regulasi ini diharapkan mampu mendukung distribusi penduduk yang lebih merata serta menjamin tersedianya rumah layak huni dan terjangkau.
Dengan penetapan dua Perda ini, Fraksi Hanura menegaskan bahwa tantangan terbesar ke depan terletak pada implementasi di lapangan. Tanpa pengawasan yang konsisten dan penegakan yang tegas, regulasi dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata bagi masyarakat. (yaan)








