
MANGUPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali melaksanakan Rapat Paripurna, Kamis (23/4/2026) di ruang Sidang Utama Gosana, gedung DPRD Badung. Rapat terkait Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi ketiga wakilnya, AAN Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta.
adir langsung Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, Sekwan Badung, I Gede Surya Kurniawan, Forkopimda Badung, beserta Pimpinan Instansi Vertikal dan OPD di Kabupaten Badung.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diturunkan melalui PP 13 2019, bahwa, ketika masa berakhir tahun berjalan kewajiban Bupati setelah tiga bulan harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
“Posisi Dewan setelah menerima dokumen itu, Dewan wajib membahas selama 30 hari. Astungkara kita sudah bisa keluarkan rekomendasi untuk LKPJ tahun 2025,” terangnya usai Rapat Paripurna.
Pada rekomendasi yang dibacakan oleh Wakil Ketua I, AAN Ketut Agus Nadhi Putra tersebut, DPRD Kabupaten Badung menyampaikan beberapa catatan strategis yang difokuskan pada pelaksanaan sembilan program prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RKPD Tahun 2025.
Sembilan program prioritas tersebut yakni Pangan, sandang, dan papan, Kesehatan dan pendidikan, Jaminan sosial dan ketenagakerjaan, Adat, agama, tradisi, seni, dan budaya, Pariwisata, Infrastruktur, Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, Penataan ruang, kawasan permukiman, dan pengendalian penduduk, dan Lingkungan hidup dan kebencanaan.
“Bahwa catatan-catatan yang dibahas melalui pembahasan Dewan ini, yang sudah terkeluar dalam rekomendasi-rekomendasi itu, adalah dokumen daerah yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Bupati Badung dan seluruh perangkatnya. Artinya bahwa undang-undang sudah memberikan kewenangan rekomendasi ini harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Namun, lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut, seandainya rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi-sanksi khusus yang juga diatur dalam PP 13 tahun 2019. “Sudah sangat jelas juga di dalam PP itu diatur sanksi-sanksinya,” pungkasnya. (litt)








