
KARANGASEM – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengagalkan peredaran 51 paket sabu seberat 14,66 gram dan 6,28 gram ganja. Barang bukti disita dari lima orang tersangka berinisial JWT (40), WL (41), ND (36), IWM (36), dan AW (32).
Pengungkapan kasus narkoba selama periode Maret-April 2026 ini dibeberkan Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, Kamis (16/4/2026).
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Karangasem,” tegasnya.
Penangkapan pertama terhadap JWT saat petugas melakukan sweeping dan tes urine di salah satu bar di kawasan wisata. Tersangka yang merupakan seorang musisi asal Denpasar itu dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya dan ditemukan paket ganja. “Pengakuannya mengonsumsi ganja untuk meningkatkan rasa percaya diri saat tampil,”ungkap AKBP I Made Santika.
Selanjuntya, polisi meringkus WL, ND, dan IWM di wilayah Kecamatan Selat, sesaat setelah mengambil dua paket sabu yang dibeli secara patungan.
Sementara, tersangka AW ditangkap dengan barang bukti 49 paket sabu yang rencana diedarkan di wilayah Karangasem dan Denpasar.
Kapolres mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi narkoba.
“Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ini demi melindungi generasi muda kita,” tandasnya.








