
KLUNGKUNG – Sosialisasi Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak disebut sebagai tahapan paling krusial dalam memastikan suksesnya pesta demokrasi di tingkat desa.
Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) persiapan Pilkel Serentak 2026 di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (16/4/2026).
Didampingi Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Bupati Satria mengingatkan seluruh jajaran agar menggencarkan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman publik terhadap mekanisme dan tahapan pemilihan menjadi kunci utama terselenggaranya Pilkel yang demokratis dan transparan.
“Sosialisasi sangat krusial. Kita ingin masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga memahami prosesnya sehingga pelaksanaan Pilkel ini benar-benar demokratis,” tegasnya.
Pelaksanaan Pilkel Serentak Kabupaten Klungkung dijadwalkan berlangsung pada 18 Oktober 2026. Bupati Satria menekankan pentingnya seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Untuk menjaga stabilitas selama proses berlangsung, Pemkab Klungkung juga akan memperkuat sinergi dengan aparat keamanan, yakni TNI dan Polri. Ia optimistis, dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, pelaksanaan Pilkel dapat berjalan aman dan kondusif.
“Kami minta semua pihak disiplin mengikuti tahapan. Dengan kerja sama yang baik, Pilkel 2026 akan berjalan sukses,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Klungkung I Ida Bagus Ketut Mas Ananda menjelaskan Pilkel 2026 merupakan Gelombang IV yang akan diikuti 22 desa. Sebelumnya, Pilkel telah digelar dalam beberapa gelombang, yakni Gelombang I tahun 2018 di 17 desa, Gelombang II tahun 2020 di 22 desa, dan Gelombang III tahun 2021 di 11 desa.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, jumlah calon perbekel minimal dua orang. Jika tidak terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran hingga dua kali. Apabila tetap tidak memenuhi syarat, maka pelaksanaan pemilihan akan ditunda hingga terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. (yan)








