
KUTSEL – Pengendalian terhadap penduduk pendatang (duktang) rutin dilaksanakan di wilayah Banjar Celuk, Desa Adat Bualu. Inspeksi mendadak (sidak) dilaksanakan, menyasar ketertiban duktang berkenaan dengan kelengkapan administrasi.
Selaku Kelihan Adat Banjar Celuk, Jro Mangku Ketut Murdana mengatakan, bahwa hal tersebut telah dilaksanakan secara konsisten. Tujuannya tiada lain, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Terakhir, sidak dilaksanakan pada Minggu (29/3/2026). Dengan melibatkan prajuru adat, pecalang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga unsur Linmas, sidak menyisir puluhan bedeng di wilayah Banjar Celuk. “Kegiatan ini bukan hanya pendataan, tetapi juga penegasan aturan. Semua krama tamiu, wajib tertib administrasi,” tegasnya.
Diakui dia, dalam sidak tersebut, pihaknya juga melakukan pengecekan kepemilikan Ilekita Krama Tamiu Sementara (IKTS). Secara aturan adat yang diberlakukan, setiap krama tamiu diwajibkan untuk memiliki IKTS yang masa berlakunya selama tiga bulan. “Jika ditemukan tidak memiliki IKTS, dikenakan sanksi menyapu lingkungan Banjar Celuk. Ini sebagai efek jera sekaligus edukasi,” tegasnya.
Sementara ini, menurut dia, tingkat kepatuhan krama tamiu terhadap ketentuan diberlakukan tergolong baik. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan, lebih kepada keterlambatan perpanjangan IKTS.
Di sisi lain, sambung dia, sidak tersebut dilaksanakan sekaligus untuk memperkuat jaringan komunikasi. Berkenaan dengan itu, sebuah group WhatsApp krama tamui bahkan telah dibentuk, untuk memudahkan koordinasi. Termasuk dalam hal menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.
“Kami ingin semua yang tinggal di sini, ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan. Tidak hanya tinggal saja,” pungkasnya sembari menjelaskan bahwa sidak yang dilaksanakan oleh Banjar Celuk tersebut, notabene merupakan tindak lanjut dari keputusan Desa Adat Bualu yang memberikan kewenangan kepada masing-masing banjar untuk melakukan penertiban krama tamiu secara mandiri. (adi)








