
KARANGASEM – Pemkab Karamgasem memilih jalan damai guna menyelesaikan gugatan yang dilayangkan pihak Desa Adat Karangasem.
Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta mengatakan pihaknya sudah mengadakan pertemuan sebanyak lima kali. Bahkan dua hari menjelang sidang sudah di lakukan rapat yang kemudian dilaporkannya pada Pjs. Bupati Karangasem I Wayan Serinah.
“Pada prinsipnya proses perdata harus kita jalani, juga melalui proses mediasi, kami memang tidak ada niat membuat desa adat sengsara,” ungkap Sedana Merta,Senin (30/11/2020).
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Karangasem akan melaksanakan mediasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan sidang. Ia mengharapkan ada kesepakatan damai antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Desa Adat Karangasem.
Rencana mediasi yang akan dilaksanakan diharapkan menjadi titik utama penyelesaian permasalahan. “Jika mediasi tidak memenuhi kata sepakat maka nantinya baru melewati persidangan. Dalam mediasi tentu kami berharap agar tetap mendapatkan kata sepakat. Jika tidak terjadi kata sepakat harus kita hormati apapun hasil dari proses persidangan,” ungkap Sedana Merta.
Sebelumnya Desa Adat Karangasem menggugat Bupati Karangasem atas tiga objek sengketa yakni sertifikat tanah yang kesemuanya bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Karangasem yang diterbitkan pada Tahun 2005. Diantaranya, Sertifikat Hak Pengelolaan yaitu tanah Pasar Amlapura Timur dengan luas 9500 meter persegi, gugatan kedua yakni Sertifikat Hak Pengelolaan dari tanah terminal dengan luas 9050 meter persegi. Sertifikat Hak Pakai yaitu tanah gedung MPP atau Gedung UKM Center dengan luas 2790 meter persegi. (ami)








