
DENPASAR – Sidang gugatan praperadilan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Bali memasuki agenda penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2/2026).
Tim penasihat hukum Pemohon dikoordinatori Gede Pasek Suardika alias GPS meminta hakim Ketut Somanasa mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan atas penetapan I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran pengelolaan kearsipan negara.
“Penerapan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar penetapan kliennya sebagai tersangka tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum yang sah sejak berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tertanggal 2 Januari 2026 sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”tegas Pasek Suardika didampingi I Made “Ariel” Suardana.
Begitu juga penerapan Pasal 83 Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai tersangka telah daluwarsa.
“Pasal 83 memerlukan obyek arsip yang jelas yang menjadi sumber masalah dan pelakunya harus terlibat secara langsung dengan status pencipta arsip. Sementara, dalam kasus ini tidak jelas arsip mana yang telah disalahgunakan oleh Pemohon baik langsung maupun tidak langsung,”ungkap advokat dari Berdikari Law Office ini.
Pasek Suardika juga menyebut keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang, baik dari Pemohon maupun Termohon memiliki pandangan sama tentang keberadaan Pasal 421 KUHP lama yang sudah tidak berlaku dan berpendapat kasus ini harus dihentikan secara hukum.
I Made Daging dilaporkan ke Polda Bali terkait permasalahan lama atas adanya keputusan administrasi pemerintahan di lingkungan Kantor ATR/BPN yang jauh sebelum I Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sehingga penetapan tersangka dianggap sangat aneh dan tidak sah.
“Hampir semua produk keputusan, surat laporan, ataupun produk administrasi yang dikeluarkan Pemohon kapasitasnya menjalankan tugas fungsi dan kewenangan administratif karena jabatan dan tidak ada niat jahat sedikitpun (mens rea). Obyek tanah yang dipermasalahkan sudah ditangani dan sudah diberikan keputusan jauh sebelum Pemohon menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung,”bebernya.
Pasek juga menyinggung hasil kajian Satgas Pencegahan Mafia Tanah tahun 2018 yang ditandatangani BPN dan Polda Bali terhadap objek perkara ini.
“Dalam kajian itu sudah disebutkan adanya indikasi keterlibatan mafia tanah dan disertai sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan. Dokumen kajian itu ada, tetapi kalau hari ini tidak ditemukan patut dipertanyakan kemana arsip itu,”tegasnya.
Sementara, dari pihak Termohon melalui Bidkum Polda Bali diwakili Nyoman Gatra, Wayan Kota mengatakan, penetapan I Made Daging sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.








