
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, langsung tancap gas dalam rapat dengan Jaksa Agung Republik Indonesia beserta jajaran Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia, Selasa (20/1/2026).
Dalam rapat itu, Parta membawa persoalan hukum yang sering terjadi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali, menurutnya tidak tepat jika dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.
Dalam paparannya, Parta menjelaskan bahwa lembaga keuangan berbasis adat sebenarnya sudah lama ada di Indonesia, bahkan jauh sebelum regulasi modern terbentuk.
“Saya ingin menginformasikan, sesungguhnya sejak tahun 1964 di Indonesia sudah ada lembaga keuangan milik adat di banyak tempat. Ada di NTB, NTT, Padang, dan Bali. Di Padang namanya Ibu Pitih Nagari, sementara di Bali dikenal sebagai Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang berdiri sejak tahun 1984,” ungkapnya.
Ia memaparkan bahwa di Bali berlaku dua struktur pemerintahan desa, yakni desa dinas sebanyak 716 bersama kelurahannya, serta desa adat yang berjumlah sekitar 1.500 desa adat. Di dalam desa adat inilah LPD tumbuh dan berkembang sebagai lembaga keuangan berbasis kearifan lokal.
Menurut Parta, pada awal berdirinya LPD, Pemerintah Provinsi Bali pernah memberikan bantuan modal antara Rp2,5 juta hingga Rp10 juta dengan skema hibah atau hadiah, terutama bagi desa adat pemenang lomba desa.
“Dana itu sifatnya hibah dan hadiah. Pengelolaannya memang tradisional, tetapi karena didukung oleh sistem adat yang kuat, banyak LPD berkembang sangat besar, bahkan asetnya ada yang mencapai ratusan miliar rupiah,” jelasnya saat di konfirmasi kembali, Rabu (21/1/2025).
Parta mengakui, beberapa LPD mengalami persoalan. Dari sekitar 1.439 LPD yang ada di Bali, kurang lebih 70 di antaranya bermasalah.
Namun Parta menilai, permasalahan di LPD tidak seharusnya diproses sebagai kasus korupsi. “Kasus ini tidak pas kalau dimasukkan ke ranah tindak pidana korupsi. Pertama, dana yang diberikan kepada LPD itu adalah hibah dan hadiah. Kedua, sejak 1984 sampai sekarang pemerintah tidak pernah menerima deviden atau bagi hasil dari LPD. Artinya dana itu sudah selesai pada saat diberikan,” tegasnya.
Menurutnya, jika memang terjadi persoalan keuangan di dalam pengelolaan LPD, maka lebih tepat diproses sebagai tindak pidana umum seperti penggelapan, bukan korupsi.
“Kalau ada masalah internal, menurut saya itu mungkin masuk ranah penggelapan atau tindak pidana umum. Jadi tidak pas dibawa ke ranah korupsi,” ujar politisi asal Gianyar tersebut.
Parta juga menegaskan bahwa secara hukum, LPD memiliki kedudukan khusus dan tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), maupun pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Pasal 39 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2003 disebutkan bahwa lembaga seperti LPD dan Ibu Pitih Nagari yang sudah ada sebelum undang-undang tersebut, diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada ketentuan UU LKM.
“Jadi secara hukum LPD memang punya kekhususan. Karena itu saya mohon kepada Kejaksaan, khususnya para Kajati, agar tidak memposisikan LPD desa adat di Bali dalam situasi yang tidak tepat,” harapnya.
Di akhir penyampaiannya, Parta berharap agar ke depan ada pemahaman yang lebih utuh dari aparat penegak hukum terhadap karakteristik LPD sebagai lembaga keuangan adat.
“Saya mohon pada kesempatan berikutnya, kebijakan dan pendekatan hukum terhadap LPD bisa diperbaiki, sehingga tidak lagi diseret ke ranah korupsi yang sesungguhnya tidak relevan,” tutupnya. (jay/jon)








