
BULELENG – Dinas Penanaman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku pengelola Mall Pelayanan Publik (MPP) Buleleng dukung strategi Tim Gabungan plus Standar Operasional Prosedur (SOP) Resolutif dalam penertiban, penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Buleleng.
Selain menyiapkan personil dalam Tim Gabungan, DPMPTSP Buleleng juga telah menyiapkan data dan menembuskan surat tegoran kepada pelanggar secara berjenjang kepada Satpol-PP.
“Kami mengapresiasi dan mendukung strategi penindakan atas pelanggaran Perda termasuk perizinan berusaha yang dilakukan Satpol-PP Pemkab Buleleng,” tandas Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra usai rapat internal di Ruang Pertemuan Mall Pelayanan Publik (MPP) Buleleng, Senin (5/1/2026).
Dharma Seputra didampingi Ketut Agus Widi Sanjaya selaku Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Buleleng menegaskan selain penugasan personil dalam Tim Gabungan, sesuai hasil rakor bersama Satpol-PP dan Stakholder terkait juga disepakati pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pendampingan dan pembinaan kepada pengusaha sebagai upaya persuasif sebelum dilakukan penindakan tegas.
“Karena sesuai sistem perijinan OSS, DPMPTSP memiliki tugas pembinaan dan pendampingan bagi pengusana, investor untuk memenuhi perijinan sebelum melakukan usaha. Kegiatan persuasif dan represif ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha maupun investor dalam melakukan kegiatan usahanya di Kabupaten Buleleng,” tandasnya.
Satpol-PP juga dapat melakukan tindakan langsung terhadap pelanggaran seperti reklame pada lokasi yang tidak masuk dalam SK Bupati Buleleng.
Ia mencontohkan beberapa reklme yang dipasang sejumlah pengusaha periklanan pada lokasi yang bukan ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sebagai lokasi atau titik untuk pemasangan reklame/billboard.
“Hari ini kita keluarkan surat tegoran kepada beberapa pengusaha periklanan agar mencabut papan reklame yang dipasang tidak pada lokasi yang ditentukan Pemkab Buleleng. Ada beberapa pengusaha reklame yang membongkar sendiri dan langsung mohon ijin lokasi pemasangan papan reklame pada salah satu dari 430 titik lokasi reklame yang disiapkan Pemkab Buleleng,” terangnya.
Jika surat tegoran tidak diindahkan, maka segera dikeluarkan rekomendasi untuk penindakan tegas terhadap reklame yang melanggar ketentuan.
“Selain reklame, keberadaan Tim Penilai Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (TPT-PBG) juga segera dievaluasi karena dinilai lamban dalam memberi pelayanan kepada pencari PBG terutama bagi pengusaha gedung dengan nilai investasi tinggi,” pungkasnya. (kar/jon)








