
BULELENG – Berkurangnya dana transfer dari Pemprov Bali untuk Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) Tahun 2026 hingga menjadi Rp4,9 Miliar, mendapat perhatian khusus wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng.
Tak hanya mengorbankan penyaluran dana hibah/bansos tahun 2026 yang difasilitasi anggota DPRD Buleleng kepada warga masyarakat, untuk menjamin terpenuhinya PBI-JKN senilai Rp97,53 Miliar atau menutupi kekurangan dana sekitar Rp40 Miliar, Dewan Buleleng juga menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Bersarkan hasil RDP hari ini, DPRD Buleleng akan melakukan langkah koordinasi dengan Pemprov Bali guna memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan perlindungan, jaminan kesehatan,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya usai memimpin RDP di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (5/1/2026).
Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi dan Kadek Widana menegakan, tanpa bermaksud mencari kesalahan siapa, dari RDP jelas terungkap adanya kesalahan data yang dikirim ke Pemprov Bali sehingga berdampak pada pembebanan PBI-JKN Tahun 2026 antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
“Kita tidak menyalahkan Pemprov Bali atas berkurangnya dana transfer PBI-JKN Tahun 2026 sebesar Rp4,9 Miliar. Meski terdapat keterbatasan anggaran, kami akan terus berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, mengingat persoalan kemiskinan merupakan tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.
Selain berkordinasi dengan Pemprov, dewan juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar lebih cermat, melakukan optimalisasi dan pemuktahiran data PBI-JKN.
“Mengingat, ada peralihan segmen kepesertaan JKN dari PBI ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibiayai perusahaan tempat bekerja,” jelasnya.
Validasi data, menurut Ngurah Arya sangat penting agar kepesertaan JKN tepat sasaran dan tidak menimbulkan beban anggaran yang tidak semestinya bagi pemerintah daerah.
“Sinergitas lintas sektor dalam memastikan validasi data kepesertaan PBI-JKN juga sangat penting demi keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Ia juga berharap, setelah RDP yang menghadirkan perwakilan dari Bappeda, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini, tidak ada lagi persoalan seperti perbedaan data antara DTKS dan DTSEN terkait kepesertaan PBI-JKN.
“Karena, PBI-JKN berdasarkan Perpres No. 82 tahun 2018 tentang JKN, Inpres No. 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Permensos No. 3 tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN, jumlah Detsil 1-5 sebanyak 361.090 jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 146.373 jiwa sudah masuk peserta PBI-JKN (APBN), sementara sebanyak 214.717 jiwa atau sebesar Rp97,395 Miliar ditanggung Pemprov 40 % sebesar Rp 38,958 Miliar dan Pemkab Buleleng sebesar Rp58,437 Miliar,” pungkasnya. (kar/jon)








