
BULELENG – Sidang gugatan I Gede Adhi Partha Wijaya (31) dan Made Wiwik Indrayanti (32) untuk membatalkan SK Bupati Buleleng No. : 800.1.6.3/16036/BKPSDM/2025 dan No. : 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 tentang Pemberhentian keduanya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memasuki tahap pembuktian.
Selain memeriksa saksi mantan Plt. Sekretaris DPRD Buleleng Nyoman Ari Juru dan staf BKPSDM Buleleng IGK Ria Prisahatna, majelis hakim yang diketuai Ketut Rasmen Suta juga meminta keterangan dari Inspektur Daerah Putun Karuna sebagai saksi dan klarifikasi terkait bukti surat kepada para pihak yang diwakili kuasa hukum masing-masing.
“Sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan, hari ini kita lanjutkan agenda pembuktian, pemeriksaan bukti-bukti serta saksi yang diajukan,” tandas Ketua Majelis Hakim, Ketut Rasmen Suta pada sidang terbuka untuk umum di PT. TUN Mataram, Rabu (10/12/2025).
Persidangan nampak menghangat saat penggugat Adhi-Wiwik melalui penasehat hukumnya I Wayan Sudarma dan I Gusti Lanang Iriana dari LKBH-PERAN mengajukan tambahan alat bukti berupa print out absensi kedua kliennya yang diperoleh melalui sistem absensi berbasis lokasi (G-Absen) Pemerintah Kabupaten Buleleng
“Fakta, bahwa sampai dengan tanggal 9 Desember 2025, penggugat masih teregistrasi di Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia sebagai ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, sebanding dengan bukti dokumen elektronik yang di Pemkab Buleleng ke BKN via email,” tandas Sudarma.
Dalam bukti dokumen yang ditunjukkan kehadapan persidangan, tertera pengajuan pemecatan terhadap dua ASN dengan status P3K masih dalam approved BKN.
“Karena masih menunggu approved BKN dan nama klien kami tidak terhapus dalam sistem G-Absen Pemkab Buleleng, maka patut dinyatakan sempai dengan tanggal sebagaimana tertera pada absen, kedua klien kami masih tercatat sebagai ASN,” tandas Sudarma diapresiasi majelis hakim.
Selain keterangan dan alat bukti penggugat, majelis hakim juga mengapresiasi keterangan yang disampaikan saksi mantan Plt. Sekretaris DPRD Buleleng Nyoman Ari Juru, staf Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng IGK Ria Prisahatna dan Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng Putu Karuna terkait proses penanganan disiplin terhadap kedua ASN hingga dikeluarkannya SK Bupati Buleleng No. : 800.1.6.3/16036/ BKPSDM/2025 dan No. : 800.1.6.3/16037/ BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 tentang Pemberhentian kedua penggugat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Majelis hakim juga mendengarkan kesaksian WD, istri penggugat Gede Adhi yang menyatakan memposting ulang rekaman vidio peristiwa tanggal 9 April 2025 ke akun facebook miliknya pada tanggal 9 Juli 2025 karena sakit hati.
“Setelah mendengar keterangan para saksi serta memeriksa bukti yang diajukan para pihak, dan untuk memberikan kesempatan para pihak menyusun kesimpulan maka sidang ditunda, dilanjutkan pada hari Rabu, 24 Desember 2025,” pungkasnya.(kar/jon)








